Anggaran Perjalanan Dinas Rp 12 M

Anggaran Perjalanan Dinas Rp 12 M

JAMBI- Anggaran perjalanan dinas untuk pemerintah Provinsi Jambi dianggarkan Rp 12 Miliar (M). Hal ini disampaikan oleh Ketua Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Anshori.

Menurutnya, anggaran perjalanan dinas dianggarkan melalui anggaran belanja langsung. ‘‘Anggaran untuk perjalanan dinas kita sudah dipres. Kita saat ini mau fokus kepada belanja bersifat publik. Hanya Rp 12 Miliar,’‘ sebutnya.

Dikatakannya, Rp 12 M itu bukan anggaran yang dialokasikan untuk instansinya saja. Akan tetapi, menurut dia, anggaran itu adalah alokasi untuk keseluruhan instansi yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Jambi. Termasuk juga untuk Kepala Daerah dan wakilnya. ‘‘Itu untuk seluruh Provinsi yang ada sebanyak 46 SKPD dan termasuk juga untuk DPRD serta kepala daerah,’‘ tegasnya.

Oleh karenanya, kata dia, anggapan menghamburkan anggaran untuk perjalanan dinas, sangat tak relevan dengan kenyataannya. ‘‘Kalau dibilang besar itu salah. Karena anggarannya sudah sangat minim untuk perjalanan dinas ini,’‘ pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya total perbandingan anggaran belanja langsung dan tidak langsung, Fauzi menyebutkan, persentasenya 51, 27 persen belanja langsung dan 48, 73 persen untuk belanja tak langsung itu. Akan tetapi, diketahui dari keterangannya, dari anggaran belanja tak langsung itu, lebih dominan dialokasikan untuk belanja pegawai.

‘‘Perbandingannya untuk kepentingan publik sebesar 30 persennya. Sementara untuk belanja pembayaran gaji pegawai sekitar 70 persen dari 48 persen anggaran belanja tak langsung tersebut,’‘ pungkasnya.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: