Gaji PNS Bermasalah Terus Diberlakukan
MUARABULIAN - Hingga saat ini, gaji dua PNS Disperidagkop Batanghari -- yang tersandung kasus penipuan, sepanjang keputusan bupati masih berlaku, gaji terus diberlakukan. Namun gaji dua PNS hanya dibayar 50 persen dari gaji pokoknya.
‘’Gaji yang hanya dibayar 50 persen itu berdasarkan SK Bupati No 14/2012 tentang pemberhentian sementara PNS yang ditandatangani bupati. Dua PNS yang bermasalah itu atas nama Hadianto dan Sulaiman, keduanya diketahui tersandung kasus penipuan,’’ sebut Kadis Perindagkop Batanghari, M Rizal..
Rizal mengakui sesuai PP 53/ 2010 tentang kedisplinan PNS, maka PNS yantg tidak masuk kerja selama 46 hari lamanya, akan diberhentikan dari status kepegawaian. ‘’Namun kami tidak berwenang terkait hal ini. Kan ada tim pembicaraan pegawai yang menangani hal ini. Jika diputuskan pembayaran gaji di stop, tentunya kami mengikuti peraturan itu. Namun saya yakin, kasus yang menimpa keduanya akan terus diproses,” pungkasnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: