Perampok Emas Diadili di Damasraya
MUARABULIAN – Polsek Muaratembesi tidak perlu repot mengurus peradilan terhadap pelaku perampokan emas 3,5 kilogram di toko emas Pasar Minggu (PU), Pal Lima Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaratembesi atas nama Andi alias Novri.
Pasalnya, proses peradilan akan dilakukan di Kabupaten Damasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin menjelaskan, Andi alias Novri merupakan buronan Polres Batanghari. Dia melarikan diri ke Damasraya usai melakukan perampokan di Muaratembesi. Polres Batanghari bersama Polres Damasraya telah bekerjasama untuk menangkap pelaku yang berperan sebagai eksekutor ini. Namun, Novri masih terlalu licin.
Baru-baru ini, Novri tertangkap setelah melakukan perampokan di Damasraya. “ Dia baru-baru ini melakukan perampokan disana, berawal dari kasus itu pelaku Novri berhasil ditangkap,” kata Kapores.
Pelaku Novri ternyata tidak perlu dijemput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kabupaten Batanghari. “Pelaku Novri cukup diadili di Pengadilan Negeri Damasraya. Dia akan dituntut mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan di Damasraya serta yang di Batanghari,”tukas Kapolres.
Untuk mengingatkan kembali, perampokan dua toko emas di Pasar Minggu (PU), Pal Lima Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, terjadi 6 Oktober 2012. Dua toko emas di Pasar Tembesi itu dijarah para perampok, lalu membawa kabur 3,5 kg emas beserta uang tunai sebesar Rp.30 juta.
Aksi perampokan ini terjadi siang bolong, sekitar pukul 13.10, di Toko Mas Diamond milik Syafriadi alias Edi dan Toko Mas Tunas Mekar milik Ali Sofyan.
Pelaku diperkirakan empat orang laki-laki memakai helm dan masker, mereka datang langsung menodongkan senjata laras panjang dan pendek kepada penjaga toko. Selanjutnya perampok memecahkan etalase dengan palu, lalu mengambil barang emas dalam etalase beserta uang tunai milik korban.
Puas menjarah emas dan uang korban, mereka melarikan diri ke arah Kabupaten Tebo dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha vixion warna merah dan biru.
Dengan tertangkapnya pelaku Andi alias Novri maka seluruh pelaku perampokan toko emas di Pasar Tembesi telah tertangkap semua. Sebelumnya, Polres Batanghari telah menangkap kawanan Novri atas nama Miswan Efendi alias ucok Bin Supandi dan Imam Alias Toam Bin Jamhuri, Raden Muhammad Yusuf, Mulyadi alias Mul alias Adi dan Hen.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: