>

JAMBI – Insiden kecelakaan maut yang menewaskan siswi kelas III Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Al Azhar Fadillah Krisna Ataya (8) dengan tersangka sopir Bus Al Azhar Feri Oktavianto alias Feri akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Pasalnya, kasus yang ditangani oleh Polsek Telanaipura Jambi ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan oleh penyidik Kepolsian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Telanai Kompol Lukman saat dikonfirmasi mengatakan, berkas dan tersangka sudah diserahkan ke JPU.

 “ Ya, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, tadi pagi (kemarin. red) kita lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti juga ikut dilimpahkan, semuanya sudah kewenangan Jaksa sekarang,” katanya.

Sebelumnya Fadillah Krisma Ataya (8), siswi kelas II SDIT Al Al Azhar tewas ditabrak bus sekolah tepat di depan kelas. Polisi menetapkan Feri Oktavianto alias Feri, sopir bus sekolah sebagai tersangka. Ia dianggap lalai sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

(cr8)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: