Kejari Periksa Mantan Sekda Kerinci

Kejari Periksa Mantan Sekda Kerinci

KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh terus mendalami kasus penerimaan fee proyek sebesar Rp 1,2 miliar oleh 28 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009. Setelah memeriksa anggota dewan Sartoni dan Yusarlis, Kejari Sungaipenuh akan memeriksa 3 orang mantan pejabat dan anggota Dewan Kabupaten Kerinci Rabu (20/3) mendatang.

Tiga orang tersebut adalah Makruf Kari, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci Makruf Kari, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Atmawadi Ilyas serta satu orang pejabat Kerinci lainnya.

\"Rabu (20/3) ini dipanggil,\"ujar Kepala Kejari Sungaipenuh, Agus Widodo Senin (18/3) kemarin.

Menurutnya untuk mengetahui kebenaran laporan Adi Muklis terkait kasus fee proyek itu pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. \"Kita masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui sejauh mana kebenaran laporan,\" ucapnya.

Sebelumnya, Adi Muklis anggota DPRD Kabupaten Kerinci mengungkapkan kasus baru yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009.

Menurut Adi Muklis sebanyak 28 orang dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 terlibat kasus penerimaan fee proyek sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Rabu (27/2)  Adi Muklis mengungkapkan dirinya sudah melaporkan kasus fee proyek ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebelum dirinya menjalani persidangan kasus dana bansos. Ia melaporkan kasus penerimaan fee proyek oleh anggota Dewan, karena dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui kasus dana bansos, namun dirinya mengakui mengetahui kasus penerimaan fee proyek. “Bulan Juli tahun 2012 saya laporkan kasus itu,” kata Adi Muklis yang didampingi pengacaranya, Idris Yasin.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: