>

Hich Tidak Tau Isi Radiogram

Hich Tidak Tau Isi Radiogram

Kasus Damkar Tanjabtim

JAMBI- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil Damkar Tanjabtimur, Abdullah Hich, mengaku tidak tau isi radiogram yang dikirimkan oleh Mendargi saat itu, Hary Sabarno.

Menurut dia, pengadaan mobil Damkar Pemkab Tanjabtim sudah direncanakan sejak tahun 2003, karena memang saat itu Pemkab Tanjabtim yang baru terbentuk belum memiliki mobil Damkar.

“Saya memerintahkan Sekda memasukkan anggaran Damkar, dan disahkan di  DPR. Tapi waktu itu saya belum tahu ada mobil Damkar datang, dan saya juga tidak tahu mobil itu sudah datang duluan,”  ungkap Hich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (18/3) kemarin.

Ditegaskan Hich, perintah penggaran tersebut tidak ada hubungan dengan Radiogram Mendagri. “Karena pada saat itu Tanjabtim memang belum memiliki  mobil Damkar,”tegasnya lagi.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim menyebutkan adanya bukti nota dinas pengadaan mobil Damkar yang ditandatangani terdakwa.

“Apa alasan saudara memberi disposisi setuju?” tanya ketua majelis hakim, Suprabowo.

”Alasannya,  karena di dalam nota dinas tersebur tercantum  Radiogram Mendagri,  Kepres 80 pasal 17, PT Istana Sarana Raya merupakan  agen tunggal. Makanya saya disposisi setuju,”jawab Hich.

Sementara, pada pemeriksaa terdakwa lainnya, Syarifuddin Fadil, kepada majelis hakim ia mengaku bahwa mobil sudah datang dulu pada bulan Maret, kemudian dilengkapi dokumen dengan tanggal mundur. Ini diakui terdakwa, hanya untuk memenuhi syarat saja, termasuk untuk pencairan. 

”Kenapa ada nota dinas persetujuan penunjukan langsung. Siapa yang membuat nota dinas?,”tanya ketua Majelis Hakim.

\"Sampai sekarang saya tidak tahu. Nota dinas tersebut, saya paraf  untuk diteruskan kepada Bupati. Namun setelah itu, nota dinas tidak turun lagi kepada saya, sehingga saya tidak tahu apa disposisi Bupati,”ungkapnya.

\"Biasanya turunkan ke saya lagi, tapi ini tiba-tiba dibawa oleh Suparno, saya disuruh teken SPK dan surat penawaran saja,\" tambahnya.

“Kenapa anda tidak menolak ?,”tanya hakim lagi.  \"Saya tidak kuasa menolak, ini karena tugas jabatan,\" jawab Sarifudin.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: