>

Pemprov Setengah Hati

Pemprov Setengah Hati

Sementara itu, praktisi hukum Jambi, Indra Armendaris yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menilai bukan hanya angkutan batubara yang harus diatur dalam Perda itu. namun semua angkutan yang melintasi jalan umum tetap harus diatur pemerintah. “Perda ini rancu,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Senada, salah satu pengusaha batubara yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan, penerapan Perda ini tidak tepat. Sebab, Perda ini tidak jelas mengacu dari mana asalnya. “Kemudian jalan khusus? Kita juga belum punya jalan khusus. Harusnya ini dipertimbangkan. Kalau di daerah lain yang sudah menerapkan, memang jalan khususnya sudah ada,” ucap pengusaha tersebut.

Sedangkan, Helmi yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi mengatakan, masukan dari para pengusaha dan praktisi hukum Jambi akan menjadi bahan evaluasi dan disampaikan ke pimpinan. Namun dirinya tidak berani menanggapi pertanyaan para tamu yang hadir. “Kapasitas saya disini tak ada kapasitas untuk menjawab. Kita akan tampung masukannya dan akan kita sampaikan ke pimpinan,” sebutnya saat memimpin pertemuan.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Daerah, Amsyarnedi mengakui dalam Perda ini memang ada beberapa kelemahan. Namun, dalam penjelasan Perda  ini sudah ada penjelasan.

“Misalnya soal batas 31 Desember masih bisa melalui jalan umum, kemudian soal jalan yang akan dilewati kendaraan itu juga tidak jelas jalan yang mana,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, Dishub dalam pembuatan Perda ini hanya ditempatkan sebagai pengawas, namun pembahasan Perda ini sudah dibahas dalam forum Forkominda. “Namun dari praktisi hukum tidak ada, ini perlu evaluasi lagi,” terangnya. 

Akan tetapi, dia menegaskan tetap akan melakukan pengawasan per 1 April nanti. “Tetapi dilaksanakan. Di Perda nomor 10 sudah diatur tentang pengangkutan hasil tambang, hasil perkebunan maupun angkutan barang lainnya. Di Perda nomor 13 ini mengatur secara spesifik untuk pengangkutan batubara,\" ujarnya.

Dia menambahkan, di dalam penjelasan sudah disebutkan mengenai tonase dan juga jenis kendaraan. Namun diakuinya masih ada kelemahan, diantaranya batas waktu pengangkutan batubara melintasi jalan umum yang kembali mundur sampai tanggal 31 Desember 2013.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: