>

Batas Wilayah Rawan Konflik

Batas Wilayah Rawan Konflik

Batas Jambi-Sumsel dan Jambi- Sumbar Belum Diverifikasi

JAMBI-Batas wilayah Jambi-Sumsel dan Jambi-Sumbar hingga kini belum diverifikasi. Hal ini diakui oleh Wagub Jambi Fachrori Umar dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda menjawab pandangan fraksi, kemarin.

Belum jelasnya batas wilayah Jambi dengan dua daerah ini dipastikan akan menjadi kerawanan untuk timbulnya konflik. Baik antar masyarakat dan juga antar Provinsi.

                Menurut Fachrori, batas Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumbar ini, terkendala dengan belum adanya kesepakatan peta yang akan digunakan sebagai dasar penetapan batas wilayah.

“Batas wilayah Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 258, 5 KM belum diverifikasi. Batas wilayah Jambi dengan Riau sepanjang 276 KM dan Jambi dengan Bengkulu sepanjang 125 KM. Batas di dua daerah itu sudah diverifikasi dan dalam proses penetapan oleh Kemendagri dan menunggu hasilnya,” katanya.

                Sementara itu, untuk batas wilayah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi, menurut dia, mencapai panjang 1. 586, 6 KM. Dari panjang itu, hanya sepanjang 1. 168, 36 KM diantaranya yang sudah terpasang pilar batas wilayah. “Pengukuran juga sudah dilakukan sepanjang 1. 320, 46 KM dari panjang tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat serta Provinsi Riau dipertanyakan. Hal ini disampaikan oleh beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi menanggapi nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi Tahun 2012 yang sudah disampaikan sebelumnya.

Sementara itu, terkait Pulau Berhala, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini masih menunggu arahan Menteri Dalam Negeri terkait putusan MK soal kepemilikan pulau tersebut

“Sesuai hasil rapat pada 13 Maret 2013 lalu, disimpulkan bahwa kita menerima dan menghormati putusan MK,” katanya dalam penyampaian jawabannya seraya mengatakan, dalam rapat itu hadir Sekda Provinsi Jambi, Ketua Komisi I DPRD provinsi Jambi, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur dan anggotra DPRD Tanjung Jabung Timur serta Lembaga Adat Melayu Jambi.

                 Disamping itu, saat ini pihaknya juga sudah menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor S.592/Setda.HKM.2.1/III/2013 tertanggal 1 Maret untuk mendapatkan arahan. Namun, katanya. Hingga saat ini, surat itu belum mendapatkan balasan dari mendagri.

                Sayangnya, dirinya tak memberikan kepastian soal batas wilayah, kependudukan dan aset Pemprov yang terdapat di pulau tersebut. Dalam tanggapannya, Wagub menerangkan, pihaknya hanya memerintahkan unit kerja terkait untuk melakukan pendalaman dan diselesaikan sesuai kewenangan.

                Oleh karenanya, ditakuti, berbagai aset milik Pemprov di pulau berhala itu akan terbengkalai. Disamping itu, penduduk Jambi yang berada di pulau itu juga belum diketahui bagaimana nasibnya. “Terkait batas wilayah, kependudukan dan aset yang kita miliki, sambil menunggu petunjuk dari Kemendagri, saya perintahkan kepada unit kerja etrkait untuk melakukan pendalaman,” singkatnya.  

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: