TSK Damkar Batanghari Divonis 1,2 Tahun

TSK Damkar Batanghari Divonis  1,2 Tahun

Damkar Tebo, Tanjabtim dan Kota Segera Menyusul

JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Batanghari Sargawi Usman dan Usman T divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Selasa (19/3) kemarin.

Selain divonis pidana, dua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsidair 2 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti senilai Rp 325juta. Apabila selama satu bulan kedua terdakwa tidak membayar uang penganti maka harta kedua terdakwa akan disita.

Dalam pembacaan putusan kedua terdakwa dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Hal yang memberatkan terdakwa tidak ikut serta membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan tidak pernah dihukum,”ungkap Ketua Majelis Hakim Suprabowo dalam sidang.

Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah mereka kooperatif dalam persidangan. Selain itu, selama mengikuti sidang, keduanya berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Terkait amar putusan majelis Hakim, Kuasa hukum kedua terdakwa Melly Cahlia mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan dari majelis Hakim.

“Kita akan berbicara dulu dengan terdakwa apakah dia terima atau menolak putusan itu. Nanti kita akan sampaikan kepada majelis hakim,” sebut Melly kepada sejumlah wartawan.

Kasus pengadaan mobil Damkar ini menyeret beberapa mantan kepada Daerah, yakni mantan Bupati Tebo Madjid Muas, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich dan Mantan Walikota Jambi Arifien Manap.

Sidang Damkar Batanghari adalah sidang pertama yang sudah mencapai agenda pembacaan vonis. Sidang kasus damkar untuk tiga kabupaten/kota  lainnya masih dalam tahap penuntutan.

Untuk terdakwa Madjid Muaz, sidang tuntutan sudah dilakukan beberapa pekan lalu, dan kini tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan vonis hakim. Untuk terdakwa Abdullah Hich dan Arifien Manap, dalam bulan ini, diperkirakan sudah masuk agenda pembacaan tuntutan dari JPU, karena sidang terkahir, agenda sudah sampai pemeriksaan terdakwa.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: