>

Justus Dan Isman Dituntut Dua Tahun Penjara

Justus Dan Isman Dituntut Dua Tahun Penjara

JAMBI- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp 894 juta di BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Justus Pasaribu dan nasabah Isman Ismail dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam pembacaan tuntutan JPU Willy menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

”Karna telah terbukti secara sah telah melawan hukum, kita menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap JPU Willy dalam sidang, Selasa (19/3) kemarin.

Selain menuntut pidana kurungan, JPU juga menuntur agar keduda terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

 

Tidak itu saja, terdakwa diharuskan juga membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk Justus Pasaribu, menurut JPU harus membayar uang pengganti senilaai Rp 160 juta. Apabila tidak membayar, hartanya akan disita, dan apabila masih belum mencukupi akan diganti hukuman kurungan satu tahun. Sedangkan Isman Ismail harus membayar uang pengganti senilai Rp 734 juta, dibayar bersama dengan Dewi Andalinda (isterinya). “Apabila tidak membayar, harta terdakwa akan disita, dan apabila masih belum mencukupi akan diganti hukuman kurungan satu tahun,”sebut JPU.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak ikut serta membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sementara, untuk hal yang meringaakan kedua terdakwa telah kooperatif dalam persidangan, selama mengikuti sidang berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum sebelumnya,”tukas JPU.


Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan pada Jumat (26/3).

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Heru Rinaldi dan Rahmidawati belum menghadapi sidang tuntutan. Dua terdakwa lain itu baru akan mendengarkan tuntutan pada Jumat depan, karena JPU masih mempersiapkan tuntutannya.

Akibat dari perbuatan kelima tersangka Negara mengalami kerugian senilai Rp 894 juta ini,  Kerugian atas nama Isman Ismail senilai Rp 235 juta, kerugian atas nama Dewi Anda Linda Rp 499,894 juta lebih, dan kerugian atas nama Justus Paasaribu Rp 160 juta.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: