>

390 Surat Suara Dicetak Ulang

390 Surat Suara Dicetak Ulang

MERANGIN - Setelah disortir surat suara untuk Pemilukada Merangin, KPU dan Panwaslu menetapkan 390 lembar surat suara dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan. Surat suara yang rusak tersebut langsung dicetak ulang di Jakarata.

“Untuk surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan sebanyak 390 buah dan kami telah melakukan percetakan ulang,” ujar Anggota KPU Merangin, Rika Elyuma kepada harian ini kemarin.

Disebutkannya, kerusakan pada surat suara tersebut seperti robek, polos, dan tinta yang meleber. Selain itu banyak juga yang bolong karena lipatan.

“Yang rusak itu kebanyakan tinta yang meleber, robek, polos tanpa fhoto, bahkan ada yang bolong karena terlipat,” sebutnya.

Sedangkan untuk pendistribusian, menurutnya hari ini mulai disitribusikan ke 780 TPS yang ada di Merangin. “Tanggal 21 akan kita mulai mendistribusikan surat suara ke setiap TPS” katanya.

Sedangkan logistic lainnya, seperti kartu pemilih dan surat pemberitahuan sudah terlebih dahulu didistribusikan. Pendistribusian logistic ini diprioritaskan ke lokasi yang jaraknya jauh dan sulit dijangkau seperti Jangkat, Sungai Tenang dan Tabir Barat.

“Untuk distribusi ini, kita dahulukan tempat yang jauh dan sulit dijangkau seperti Kecamatan jangkat, Sungai tenang, dan tabir Barat,” pungkas Rika.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: