Pencairan Kenaikan Gaji Tertunda
Terkendala Juklak dan Juknis
JAMBI- Kabar kurang menyenangkan datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharapkan kenaikan gaji per 1 April mendatang. Pasalnya, pencairan belum bisa dilakukan karena untuk pelaksanaan pencairan saat ini masih terkendala petunjuk pelaksanaan (juklak) dan juga petunjuk tekhnis (juknis) dari pusat.
Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Muslim melalui Kasubag Belanja Tidak Langsung Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Rosadi, kemarin. “Memang ada pidato Presiden pada Agustus tahun lalu tentang arahan untuk kenaikan gaji. Namun sampai saat ini, juklak maupun juknisnya kita belum terima. Berkemungkinan molor,” kata Rosadi.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan kepastian, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dirjen Perbendaharaan Negara di Departemen Keuangan RI. “Namun sampai detik ini juklaknya belum ada. Wacananya memang ada (kenaikan gaji, red). Tapi petunjuknya belum ada,” sebutnya lagi.
Akan tetapi, pihaknya mengaku juga akan terus berupaya untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan kenaikan gaji PNS ini. “Kita cek ke Jakarta, kosultasi ke Departemen dan pertanyakan ini bagaimana selanjutnya. Ini kan arahan Presiden memang. Jadi sambil menunggu kita upayakan konsultasi ke departemen keuangan,” ujarnya.
Ditanya berapa besaran untuk kenaikannya? Rosadi belum bisa memastikannya. Menurutnya, informasi jumlah kenaikannya masih simpang siur. “Besarannya masih simpang siur, ada yang bilang antara dari 7 persen sampai 10 persen dari gaji pokok yang ada saat ini kenaikannya,” ungkapnya.
Disebutkannya juga, kenaikan gaji ini ditetapkan untuk semua golongan. Bahkan, katanya, para pensiunan juga akan menikmati kenaikan gaji ini. “Yang pensiunan juga dapat. Kenaikan itu untuk gaji pokok saja. Sementara tunjangan tetap sama besarannya. Sebab ini hanya penambahan gaji pokok saja,” sebutnya.
Ditanya soal pembeda besaran kenaikannya, dia mengatakan, berdasarkan pangkat dan golongan seorang pegawai. Disamping itu juga, katanya, ditetapkan berdasarkan lama masa kerja seorang pegawai tersebut. “Itu yang jadi patokan yang menentukan besaran gaji. Namun tunjangan jabatan tetap sebesar yang lama,” ungkapnya.
Akan tetapi, ditegaskannya lagi, pihaknya belum berani mencairkan kenaikan itu sebelum ada petunjuk tekhnis dan arahan dari pusat. Pasalnya, jika dipaksakan dilaksanakan sementara aturannya belum ada maka akan menjadi persoalan ke depannya. Disamping itu juga akan menjadi temuan oleh BPK. “Sementara ini kita tak berani menjalankan kalau tak ada petunjuknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendanaan Bappeda Provinsi Jambi, Ammar kepada harian ini menjelaskan, pembayaran gaji pegawai ini bersumber dari dana perimbangan yang termasuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Jambi. “Itulah untuk gaji pegawai, disana masuk juga tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan profesi dan macam-macam lagi,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, untuk mengantisipasi adanya kenaikan gaji, pihaknya juga sudah menyiapkan kesediaan sebesar 7, 5 persen sampai 10 persen. Di tahun 2013, dia mengatakan, jumlah DAU Provinsi jambi mencapai kurang lebih Rp 836 Miliar.
Menurut dia, kenaikan gaji juga tak mesti saat adanya pidato kenegaraan presiden dan menyampaikan hal itu saja. Namun, kenaikan gaji bisa dilakukan berkala, yakni selama 2 tahun sekali. “Kenaikan itu berdasarkan masa kerja dan golongan untuk gaji pokok. Sementara untuk tunjangan seperti tunjangan profesi atau tunjangan jabatan dan yang lainnya, itu penghitungannya di luar dari gaji pokok,” tukasnya.
Disampaikannya juga dalam kesempatan itu, untuk tunjangan istri ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara untuk tunjangan anak sebesar 2,5 persen dari besaran gaji. “Di tahun 2013 ini, asumsi kita untuk pembayaran gaji senilai Rp 480 Miliar yang diplot di tahun 2013 ini. Dari nilai itu, asumsi kita pembayaran gaji pasti tidak akan penuh. Paling tidak dari Rp 480 miliar itu akan bersisa Rp 5 miliar. Artinya, dari DAU yang ada, setengahnya dianggarkan untuk pembayaran gaji,” pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: