Anggota KPU Provinsi Dilaporkan ke Polisi
Terkait Pencemaran Nama Baik
BUNGO – Kemarin, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jambi, Azhar Mulia, dilaporkan ke Polres Muara Bungo oleh Khairun A Roni, anggota KPUD Bungo, yang juga merupakan Rektor Universitas Muara Bungo (UMB).
Dalam laporannya, Khairun A Roni mengatakan, ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh Azhar. Pencemaran nama baik itu diterbitkan di dalam berita di salah satu media pada Rabu, kemarin. Dijelaskan Khairun, Azhar menuduh kalau dirinya, Fahmi (anggota KPU Provinsi) dan Juri Adianto (anggota KPU pusat) telah bermain, sehingga Bungo Dani masuk ke Dapil empat.
Dalam berita tersebut, dituliskan bahwa, Khairun dan Subhan Mahmud (Ketua KPUD Bungo, red), melakukan jual beli Dapil. Pihak yang mengumbar tuduhan itu ke media adalah Hambali, anggota DPRD Bungo. Hambali mengatakan ia mendengar langsung pernyataan Azhar yang ia hubungi melalui telepon.
“Demi Allah. Tidak benar saya melakukan jual beli dapil. Apa untungnya saya bermain dalam masalah dapil ini,” ujar Khairun yang dikonfirmasi usai melapor di Mapolres Bungo, kemarin.
Khairun mengatakan ia merasa dizhalimi terkait berita tersebut. Karena merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan, ia memilih melapor ke pihak berwajib. “Jika benar ada pelanggaran hukum, biarlah proses hukum yang menyelesaikannya. Secara pribadi saya tetap punya hubungan baik dengan Azhar,” ujar Khairun lagi.
Sementara itu, Azhar, saat dikonfirmasi kemarin membantah apa yang disebutkan Hambali di media. Dikatakan Azhar, Hambali memang menghubunginya. Namun menurutnya, pembicaraan itu hanya dalam kapasitas ngobrol biasa dalam kapasitas pertemanan. Sehingga ia tidak menduga jika Hambali kemudian mengumbarnya ke media.
“Memangnya Hambali juru bicara sayo? Kami tu ngobrol. Dia (Hambali, red) itu bisa juga sayo tuntut,” ujar Azhar.
Dalam obrolannya bersama Hambali, Azhar mengaku membahas Khairun. Pasalnya, hanya KPUD Bungo yang membawa langsung usulan pemecahan dapil ke KPU RI di Jakarta. Sementara KPUD lainnya semua melalui KPUD Provinsi Jambi.
“Itu alasan timbul kecurigaan. Dio kan ngantar lansung ke Jakarta, sementara KPUD lainnya (Usulan pemekaran, red) melalui KPU provinsi. Tapi obrolan itu tidak untuk dipublikasikan,” ujar Azhar lagi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Muara Bungo AKP Harbunas membenarkan adanya laporan itu. \"Laporan memang ada, penyidik akan menindak lanjutinya,\" ungkap Harbunas.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: