EN Ditetapkan Tersangka
Kasus Pinjaman Pol PP Kota Jambi
JAMBI – Terkait kasus pinjaman macet anggota Satpol PP kota Jambi, pihak kepolisian telah meningkatkan proses penyelidikannya ke penyidikan. Dan mereka juga telah menetapkan satu calon tersangka, yakni berinisial EN, yang merupakan Bendahara Satpol PP Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, ada dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan pinjaman tersebut.
“Untuk laporan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, sudah kita tingkatkan ke ranah penyidikan dengan calon tersangka awalnya EN sebagai bendahara,” ungkap Presetiyo.
Ditambahkannya, pihaknya akan segera memeriksa seluruh anggota Satpol PP yang terdaftar melakukan pinjaman. “Ketika nanti sudah penyidikan, semua yang terdaftar dalam aplikasi pengajuan kredit di PT. BPR akan kita periksa,”bebernya.
Lebih jauh, dijelaskan Prasetyo, besarnya pinjaman yang macet mencapai ratusan juta rupiah. “Besarnya pinjaman kira-kira Rp 30 juta per orang dan jumlah anggota Satpol PP yang meminjam sekitar 35 orang,”jelasnya.
Dugaan awalnya, mereka bisa mengajukan pinjaman dengan memalsukan dokumen. Selanjutnya, macetnya pembayaran karena tidak disetorkan oleh mantan bendahara Satpol PP Kota Jambi berinisial EN yang kini menjadi calon tersangka.
Rabu (20/3) kemarin, pantauan Koran ini, Polresta Jambi kembali memeriksa tiga orang saksi berinisial MS, AF dan SRD. Sehingga, total saksi yang sudah diperiksa berjumlah delapan orang.
Tiga orang yang diperiksa oleh penyidik kemarin (20/3) enggan memberikan komentar dan terkesan menghindar dari wartawan, setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, ketiganya menghindari wartawan dan keluar dari pintu belakang ruang penyidikan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Jambi Sabrianto saat dikonfirmasi via Phonenya kemarin (20/3) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Ya, memang ada pemeriksaan staf saya hari ini (kemarin. red), tapi saya belum chek siapa saja yang diperiksa” katanya.
(cr8/cr12)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: