Pemkot Urung Beri Sanksi
Guru Sertifikasi Aman
JAMBI- Sejumlah guru sertifikasi di Kota Jambi yang menggelar aksi terkait tunjangan prosesi beberapa waktu lalu, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, Sekda Kota Jambi Daru Pratomo memastikan Pemkot Jambi tidak akan memberi sanksi kepada para guru tersebut. Meski sebelumnya Sekda pernah menyampaikan hal tersebut ke media.
“Setelah melalui tahapan dan koordinasi yang baik mengenai masalah tunjangan sertifikasi guru yang dipertanyakan beberapa waktu lalu, kita menyatakan tidak ada masalah lagi, dan kita tidak memberikan sanksi kepada sejumlah guru sertifikasi seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya,” ujar Sekda dalam jumpa pers di aula kantor walikota Jambi, kemarin (21/3), pukul 16.00 WIB.
Dalam kesempatan itu diterangkannya, mengenai mekanisme pembayaran dana sertifikasi yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah guru sertifikasi itu, yakni berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 41 tahun 2013, dana sertifikasi guru yang dianggarkan untuk Kota Jambi yakni sebesar Rp 132.9 M, dari dana sebesar Rp 132,9 M tersebut ditambahlah dengan kas daerah sebesar Rp 8.1 M guna pembayaran gaji guru sertifikasi.
“Dari menteri keuangan dianggarkan sebanyak Rp 132.9 Milyar, nah dana tersebut inilah yang kita tambah dengan kas daerah sebanyak Rp 8.1 Milyar sehingga berjumlah lebih kurang Rp 141 Milyar lebih, dan inilah yang kita gunakan untuk pembayaran gaji sertifikasi guru-guru tersebut,” ujarnya lagi.
Dana sebanyak lebih kurang Rp 141 M lebih tersebutlah yang digunakan untuk pembayaran hutang Negara kepada guru sertifikasi selama tiga bulan, yakni pada tahun 2011 ada satu bulan sebesar Rp 5 Milyar, dan pada tahun 2012 ada dua bulan dengan jumlah Rp 17 M, dengan total sebanyak Rp 22 M.
“Jadi dari jumlah sebanyak Rp 141 M dikurangi dengan hutang sebesar Rp 17 M untuk hutang Negara selama tiga bulan pada thun 2011 dan 2012 tersebut. Jadi sisa dari pembayaran hutang tersebut masih ada Rp 119 Milyar yang digunakan untuk pembayaran gaji sertifikasi guru pada tahun ini, 2013,” ungkapnya.
Dana tersebut itulah yang sempat menjadi permasalahan, yakni masih kurang jika digunakan untuk pembayaran dana sertifikasi pada tahun 2013 ini, adapun mengenai kekurangan pembayaran dana tersebut lanjutnya, pihak pemkot melalui dinas pendidikan akan mengajukan kembali dana tersebut ke kementrian keuangan.
“Sisa dana ini tidak bisa dibayarkan selama satu tahun lantaran tidak cukup, tapi kita akan upayakan untuk mengajukannya kembali ke pusat, pihak guru sertifikasi juga tidak akan menuntut kembali sebab mereka sudah tau mekanismenya memang seperti ini, jadi intinya masalah ini sudah selesai dan tidak ada sanksi bagi guru-guru ini lagi,” pungkasnya.
(cr11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: