>

60 Persen Belanja Publik

60 Persen Belanja Publik

MUARASABAK - Peltu Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sudirman, mengatakan Pemkab tetap memprioritaskan minimal 60 persen untuk belanja publik. Sementara untuk belanja pegawai telah dibatasi hanya mencapai 40 persen.

‘’Anggaran yang telah direalisasikan Pemkab Tanjab Timur, adalah anggaran yang berbasis kinerja dan sudah jelas peruntukannya. Sangat kecil kemungkinan Pemkab mempergunakan untuk kepentingan politik,\" terangnya.

Sudirman mencontohkan, bila salah satu daerah akan mengadakan Pilkada, maka kepala daerah yang mengikuti Pilkada akan meninggikan biaya perjalanan dinas dan menambah biaya bantuan sosial dan hibah. Begitu juga pengerjaan proyek, daerah yang melangsungkan Pilkada, maka pengerjaan proyek nantinya akan ditujukan untuk menambah biaya Pilkada. ‘’Begitu juga dengan anggaran humas yang ditingkatkan. Ini kecenderungan daerah yang melakukan Pilkada. Kalau Tanjab Timur kan masih jauh dari Pilkada,\" bebernya.

Mengenai pos-pos belanja bantuan sosial, perjalanan dinas dalam daerah, belanja rumah tangga kepala daerah, ia mengaku untuk belanja dan bantuan sosial telah terdapat rambu-rambu sesuai dengan Permendagri No 39/ 2012 yang menyebutkan untuk belanja hibah dan bantuan sosial pemohon harus mengajukan satu tahun sebelumnya.

‘’Setelah pengajuan oleh pemohon, maka nama pemohon harus masuk ke dalam APBD dan tidak boleh terus menerus menerima hibah. Karena untuk bantuan sosial dan hibah sudah diperketat,\"  tandasnya.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: