2 Tahun Dicabuli, si R Lapor Polisi

2 Tahun Dicabuli, si R Lapor Polisi

Diawali Kenalan Di Angkot

JAMBI – Akibat berkenalan dengan orang tak dikenal di angkot, “R” yang masih dibawah umur harus merelakan kegadisanya direnggut oleh Ikbal Kurniawan (26).

Iqbal telah melakukan pencabulan terhadap R (17) sejak tahun 2011 hingga tahun 2013. Waktu itu R masih berumur 15 tahun, Iqbal melakukan pencabulan tersebut dengan cara merayu korban terlebih dahulu kemudian diancam dan dipaksa.

Saat diwawancarai oleh wartawan kemarin (21/3) Iqbal mengaku bertemu dengan R pertama di angkot. “Kita ketemu waktu sama-sama naik angkot kearah kota baru, lalu kita kenalan, tukaran nomor Handphone, dari situ mulai smsan dan telponan,” katanya.

Ditambahkan Iqbal dia berhasil mencabuli R pertama kali karena R termakan rayuannya. “Pertama kali saya rayu dia agar mau melakukan hubungan suami istri dengan saya, tapi dia tidak mau, saya terus, saya bilang saya berjanji akan menikahinya setelah dia tamat sekolah, akhirnya dia mau, kemudian selanjutnya dia kembali menolak saya ajak berhubungan, tidak mempan di rayu lagi akhirnya saya ancam akan membeberkan perbuatan kita sebelumnya, karena takut perbuatannya dengan saya ketahuan akhirnya dia bersedia kembali melakukan hal tersebut dengan saya,” tambahnya.

Iqbal telah sering mencabuli R diberbagai tempat. “Sudah sering, mungkin sudah puluhan kali, di hotel , di rumah dan tempat lain,” kata Iqbal lagi.

Keluarga R tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Iqbal dan melaporkan perbuatan pencabulan tersebut ke Polda Jambi, akhirnya Iqbal berhasil ditangkap oleh anggota Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat diwawancarai oleh wartawan kemarin (21/3) mengatakan bahwa korban pertamakali diketahui telah dicabuli saat korban sakit. “Terungkapnya kasus ini bermula saat korban sakit. Kebetulan orang tua korban ini adalah petugas kesehatan. Setelah diperiksa, baru ketahuan. Akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Ditambahkan Almansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan duda dua anak ini, diketahui telah melakukan pencabulan sejak korban berusia 15 tahun. Saat ini, penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. \"Tersangka akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,\" pungkas Almansyah.

(cr8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: