Mangkir, Jaksa Tak Jemput Susno

Mangkir, Jaksa Tak Jemput  Susno

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pur) Susno Duadji lagi-lagi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hingga batas waktu pukul 17.00 kemarin, Susno tidak menampakkan batang hidungnya di kantor Kejari Jaksel. Pihak Kejari juga belum berani mengambil sikap atas mangkirnya Susno pada panggilan ketiga kalinya ini.

        Fredrich Yunadi, pengacara Susno, kemarin pagi mendatangi kantor Kajari Jaksel. Dia menemui Plh Kajari Amir Yanto dan Kasipidsus Arif Zahrulyani. Seperti sebelumnya, Fredrich kembali mempermasalahkan isi putusan Mahkamah Agung yang dianggap cacat hukum, sehingga Susno tak bisa dieksekusi. Dalam pertemuan itu sempat terjadi keributan kecil.

       \"Saya dan tim tadi datang ke Kejari untuk melaksanakan eksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500 sesuai amar putusan. Tapi ditolak,\" terang Fredrich setelah bertemu dengan Amir Yanto. Kejari minta Susno juga dihadirkan karena versi Kejari, Susno-lah yang harus dieksekusi. Namun permintaan Kejari itu tidak digubris oleh Fredrich.

       Dia lalu mempertanyakan apa dasar hukum Kejari meminta Susno datang. \"Mana ada putusan yang mengatakan jika Pak Susno harus dihukum?\" ucapnya. Menurut Fredrich, saat ditanya, jaksa mengatakan eksekusi itu merupakan penafsiran pihak kejaksaan atas putusan sekaligus melaksanakan perintah Jaksa Agung.

       Tentu saja Fredrich tidak terima. Dia mengatakan, putusan itu bersifat legalatoir dan tidak bisa ditafsirkan. Jika putusan mengatakan Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500, maka itulah yang dibayar. Jika putusannya menyatakan Susno harus dihukum penjara, maka Susno pasti bersedia masuk jeruji besi.

       Tak ayal, perdebatan pun terjadi. Terlebih saat salah seorang jaksa masuk ke ruangan dan meminta Fredrich untuk keluar. Versi Fredrich, Amir dan Arif tidak mencegah jaksa yang mengusir timnya. Malah mereka ikut mengusir. Melihat pernyataan dan sikap itu, pihaknya semakin yakin tindakan para jaksa merupakan titipan. \"Tentu titipan orang-orang yang tidak suka kepada Pak Susno. Beliau kan dulu mengungkap kasus mafia pajak dan kasus besar lainnya,\" lanjutnya.

       Bagaimana jika Jaksa tetap ngotot memanggil paksa Susno\" Fredrich menyatakan pihaknya tidak bisa mengomentari hal tersebut. Namun, eksekusi paksa Susno akan semakin menunjukkan jika jaksa arogan. Saat melayangkan surat panggilan saja, para jaksa sudah melampaui kewenangan.

       Kejari Jaksel sendiri terkesan ragu-ragu dalam mengeksekusi Susno. Itu terlihat dari pernyataan Kasipidsus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani. Dia mengatakan, kemarin merupakan batas akhir pemanggilan Susno. Namun, saat dikonfirmasi apa langkah Kejari pasca mangkirnya Susno, Arif  tak menjawab pasti. \"Kami akan rapat dulu, evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,\" ujarnya.

       Saat ditanya apa yang terjadi saat tim pengacara Susno datang, dia mengangkat bahu. \"Kami tidak tahu pasti apa tujuan mereka ke sini (tanpa membawa Susno). Barangkali mau bikin keributan,\" tuturnya.

       Apakah jaksa akan memanggil paksa Susno, dia menjawab diplomatis. \"Tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan hal itu,\" lanjutnya. Namun, pihaknya masih berharap Susno bersedia datang dalam beberapa hari ke depan untuk memenuhi eksekusi.

       Sikap Kejari Jaksel bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief. Dalam beberapa kesempatan, Basrief menegaskan pihaknya tidak ragu mengeksekusi Susno secepatnya. Pernyataan Basrief didukung Wakil Jaksa Agung Darmono pada Jumat (22/3) pecan lalu, Darmono menyatakan jika Susno menolak memenuhi panggilan eksekusi, pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas. \"Kami akan jemput paksa,\" ujar Darmono.

       Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi Susno Duadji dalam kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Namun Susno menolak dieksekusi karena dalam amar putusan tidak mencantumkan jika dia harus masuk bui selama 3,5 tahun.

(byu/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: