>

Lahan Pemkab ke Bank Jambi Urung Dilaksanakan

Lahan Pemkab ke Bank Jambi Urung Dilaksanakan

SENGETI -  Rencana adanya tukar guling lahan eks gedung Dinas Kesehatan Muarojambi dengan penyertaan modal pada Bank Jambi urung dilaksanakan pada tahun ini, sebab Ranperda penyertaan modal masih dipending pengesahannya DPRD Muarojambi.

Penundaan ini dikarenakan proses  penyertaan modal Muarojambi di Bank Jambi yang saat ini berjumlah Rp 1,5 M dinilai terlalu kecil dan DPRD serta eksekutif sepakat untuk menambah modal sebesar Rp 3,5 M pada pembahasan APBDP tahun 2013 nanti.

Sebelumnya, Bupati Muarojambi Burhanuddinj Mahir memaparkan, Bank Jambi berencana untuk membangun kantor cabang di Muarojambi dan berencana untuk membeli salah satu gedung milik Pemkab Muarojambi. \'Mereka berencana untuk membeli gedung bekas kantor dinas kesehatan. Itu bisa kita manfaatkan uang hasil penjualannya kita tanamkan untuk modal,\' katanya.

Dalam waktu dekat bupati akan meminta sekda untuk mengirim surat ke DPRD Muarojambi mengenai penjualan gedung. \'Sekda saya minta untuk segera mengirim surat ke dewan. Selanjutnya baru dilihat berap NJOP di wilayah itu,\' sebutnya.

Jika dibandingkan dengan Kota Sungai Penuh, katantya, penyertaan modal Muarojambi pada Bank Jambi sangat jauh. \'Kota Sungai. Penuh itu baru dibentuk penyetaan modalnya sudah Rp 5 milyar pertahun Jadi menjelang 2016 mendatang sudah Rp 20 milyar, beda dengan kita hanya Rp 1,5 milyar,\' katanya.

Pemkan, katanya, diharuskan menanamkan modalnya di Bank Jambi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \'Tahun 2016 nanti penyertaan modal harus sampai 20 milyar, kalau hanya Rp 1,5 milyar setahun Muarojambi akan kesulitan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,\" terang Bupati.

Penyertaan modal ke Bank Jambi ini sebelumnya sudah dibahas dalam Ranperda yang diajukan pemkab Muarojambi sebesar Rp 1,5 milyar, namun setelah mendekati pengesahan Pemkab Muarojambi melakukan penambahan modal sebesar Rp. 3,5 milyar menjadi Rp 5 milyar. Dikarenakan mendadak jadi pembahsan penyertaan modal tersebut akan dibahas ulang. \'Perda penanaman modal itu bukannya tidak disahkan hanya saja harus dilakukan pembahasan ulang karena ada penambahan,\' tutur Anggota DPRD Muarojambi Suharyanto.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: