Dewan Minta Tempuh Jalur Hukum

Dewan Minta Tempuh Jalur Hukum

JAMBI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi meminta Samsat Kota Jambi untuk melakukan langkah tegas. Bahkan hingga menempuh jalur hukum. Hal ini terkait banyaknya pengusaha di Provinsi Jambi yang tak membayar pajak alat berat miliknya.

                “Kalau memang tak mau juga laporkan saja. Sebab kita ada Perdanya dan ini kewajiban Pemprov untuk menariknya (pajak alat berat, red). Jika yang bersangkutan tidak mau, ya tegakkan Perda itu. Tempuh jalur hukum. Sebab, wajib pajak kan wajib membayar dan ada sanksi pidananya kalau tak mau membayar. Apalagi sudah berulang kali,” sebut anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi, kemarin (26/3).

Dirinya mengindikasikan terkait tak membayar pajak alat berat oleh pengusaha ini ada unsur kesengajaan dari pengusaha itu sendiri. “Sduah lama tak membayar itu kan ada usur sengaja tak mau membayar, bukan lupa,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan juga dalam hal ini, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas. Sebab, pemungutan pajak kendaraan alat berat sudah jelas diatur dalam Perda. “Satpol PP harus bertindak. Kalau memang juga tak mau ya laporkan, artinya ada penyelewengan dan penyimpangan pajak,” terangnya.

“Satpol PP sebagai intitusi penegakan Perda wajib mereka menertibkan para pelanggar Perda. Namun memang pemungutan pajaknya tetap harus dilakukan melalui dinas pendapatan,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam hal pembayaran pajak tak ada toleransi. Semua wajib pajak harus mentaati aturan untuk membayar pajak. “Kita (warga sipil, red) dikenakan pajak, apalagi mereka penjgusaha besar,” katanya.

Soal rencana Samsat akan mengajak kerjasama Kejati Jambi, Madian mengaku mendukung penuh rencanan tersebut. “Kita dukung itu. Supaya Perda yang dibuat tak sia-sia. Dengan berlakunya itu maka akan berdampak terhadap meningkatnya PAD. Dengan meningkatnya PAD, maka meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, EC Mardjani, Kepala Samsat Kota Jambi membeberkan pengusaha-pengusaha yang menunggak pajak. Disebutkannya dalam kesempatan itu, dasar hukum pembayaran pajak khususnya untuk alat berat ini diantaranya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi dan Permedagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nakam kendaraan bermotor serta PKDA dan BBN-KDA.

Selain itu, sebutnya lagi, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah yang ditegaskan lagi dengan Pergub nomor 31 tahun 2011 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Terakhir ditegaskan lagi oleh Surat Kepala Dispenda Provinsi Jambi nomor 973/1017/3/Dip/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang pemberlakukan Permendagri nomor 23 tahun 2011.

“Nilai pajaknya padahal tak besar, hanya 0, 2 persen dari nilai perolehannya. Sekali saja sewakan alat berat itu sudah bsia lah untuk bayar pajaknya,” sebutnya.

(wsn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: