>

Sempat Buron, Dewi Dituntut 2 Tahun

Sempat Buron, Dewi Dituntut 2 Tahun

JAMBI- Dewi Anda Linda terdakwa kasus dugaan Korupsi kredit mancet di BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal senilai Rp 800 juta yang sempat menjadi buronan Kejari Tungkal akhirnya dituntut Jaksa dengan hukuman penjara 2 tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa Dewi juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan mengganti uang negara senilai Rp499 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Willy, menyatakan bahwa terdakwa Dewi telah terbukti secara sah melawan hukum dan telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan Negara.

”Terdakwa terbukti bersalah seperti apa yang disebutkan dalam dakwaan subsidair. Dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,”beber Willy di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Dewi menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.  “Kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” ujar Dewi.

Sidang yang dipimpin hakim Suprabowo tersebut akan dilanjutkan pada hari Kamis (4/4) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: