Kasus Korupsi Miliaran Mandeg
Terganjal Saat Pelimpahan di Jaksa
JAMBI – Beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran Polda Jambi saat ini belum ada yang sampai ke persidangan. Padahal, pihak Polda sudah menetapkan tersangka dalam beberapa kasus korupsi tersebut. Misalnya dalam kasus dugaan Korupsi DAK Tebo dan Pengadaan Pompong di Pemkab Tanjabtim.
Sebagai contoh, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010 senilai lebih kurang Rp 3,4 miliar. Hingga saat ini juga masih belum tuntas. Pihak Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut. Padahal, pihak Polda sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Zainal Abidin, pihak rekanan dari CV Dulandari.
Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai Rp 13 M, dengan tersangka Dumyati. Hingga saat ini berkasnya belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Beberapa kali berkas pemeriksaan tersebut dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi.
Padahal, dalam kasus ini, tersangka sudah ditahan sejak 22 Desember 2011 lalu. Bahkan, sekarang tersangka sudah bebas demi hukum, karena masa penahananya habis.
Selanjutnya ada kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu yang merugikan negara Rp 66 juta dengan tersangka Edward Nuncik . dalam kasus ini, tersangka belum juga dilimpahkan.
\"Berkas Dumyati masih P19, lainnya masih proses penyidikan, ”ungkap Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, beberapa waktu lalu.
Kendala yang dialami pihak penyidik Polda lainnya adalah belum adanya hasil audit dari BPKP. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012 misalnya, sampai saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka karena mereka masih menunggu hasil audit dari BPKP.
\"Penyidik masih menunggu audit BPKP, untuk masalah kerugian negara,\" kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah.
Menurut pengamat hukum Jambi, Sahuri Lasmadi, beberapa kendala yang diduga menjadi penyebab lambatnya proses hukum kasus korupsi adalah lemahnya koordinasi antara pihak Kepolisian dan Jaksa. Dimana pihak Jaksa diduga memang mempersulit proses pelimpahan berkas dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum.
Dijelaskan Sahuri Lasmadi yang juga dosen di Fakultas Hukum Unja, bisa saja ada kepentingan-kepentingan dalam penangan kasus tersebut.
“Kadang kala, pihak Polda sudah menetapkan tersangka dalam satu kasus korupsi, tapi saat dilimpahkan ke Jaksa, pihak Jaksa meminta pihak Polda untuk melengkapi berkas – berkas melalui yang namanya pentunjuk Jaksa. Terkadang, petunjuk Jaksa ini yang mempersulit proses penanganan kasus korupsi,” beber Sahuri.
Hal itu, lanjut Sahuri, juga menjadi penyebab mengapa pihak Kepolisian hanya berani menetapkan sedikit tersangka. “Kadang untuk melengkapi berkas tersangka itu sangat sulit. Jadi mungkin saja Polda memilih jalan aman, mereka menetapkan satu tersangka sehingga kasus ini bisa segera disidang. Kalau banyak tersangka tapi tidak bisa lengkap kan nanti jadi tanda tanya juga,”jelas Sahuri lagi.
Selanjutnya, terkait hasil Audit, Sahuri memaklumi hal itu. Karena menurut dia, dengan adanya hasil audit, maka pihak penyidik akan lebih mudah dalam melakukan penuntutan.
“Kalau sudah ada kerugian Negara, pasti kasusnya bisa cepat naik,”tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: