Anak 6 Tahun Disodomi, Gadis Dicabuli
JAMBI – Akhir-akhir ini perilaku seks menyimpang banyak di temukan di masyarakat Jambi. Bukan hanya sodomi tapi juga pencabulan. Penyakit masyarakat ini seolah tak pernah sepi.
Seperti Udin (22), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Jambi yang diduga psikopat melakukan sodomi terhadap anak berumur 6 tahun. Kemarin, dirinya ditangkap Anggota Kepolisian Sektor Kota Baru. Penangkapan Udin dilakukan setelah pihak aparat kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korbannya.
Panit Opsnal Polsek Kota Baru, Ipda Hendrik Silitonga, saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban Selasa (26/3) kemarin, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B-351/III/2013/SPKT III. Berbekal laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Udin. Saat ditangkap, Udin tengah berada di rumah orang tuanya.
\"Udin diduga menyodomi anak berinisial HK yang baru berumur 6 tahun. Sebelum kita tangkap, rumah pelaku (Udin, red) sempat dikepung warga. Orang tua pelaku juga sempat menghalangi supaya anaknya tidak dibawa (Polisi, red),\" kata Hendrik.
Dalam melakukan aksinya, Udin yang pernah dipenjara 4 tahun akibat kasus yang sama. Terlebih dulu memberikan uang Rp 20 ribu kepada korbannya. Setelah memperdayai korban, Udin lantas mengajak korban ke semak-semak di dekat tempat tinggal mereka, dan melakukan sodomi.
\"Korban diberikan uang Rp 20 ribu oleh pelaku,\" kata Ipda Hendrik Silitonga.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Kota Baru.
\"Pelaku kita kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo pasal 292 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,\" ujar Hendrik.
Udin sendiri, saat diwawancarai wartawan mengatakan, setiap beraksi, ia memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban. Ia juga mengaku melakukan pencabulan terhadap korban di semak-semak. \"Kasih duit Rp 20 ribu, lalu saya menyodominya di semak-semak,\" ujar Udin.
Ia juga mengakui baru lepas dari penjara. \"Iyo, baru bebas belum lamo ini,\" ujar Udin.
Sementara itu, di Bungo, pelaku pemerkosaan terhadap bocah delapan tahun, juga berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Bungo. Pelakunya adalah AY (16) warga Kecamatan Bathin II Pelayang. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/03) sekitar pukul 03.00 WIB, dinihari.
Penangkapan dilakukan pada saat pelaku sedang tidur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, AY mengakui perbuatannya itu. “Iya bang,” katanya, kemarin. Dalam kesempatan itu, AY juga menceritakan asal muasal dirinya memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya, red).
Dari keterangannya, pelaku memperkosa Bunga dikarenakan sakit hati dengan kakak kandung Bunga SR (17).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: