Wilayah Timur Jadi Prioritas
JAMBI- Wilayah Timur Provinsi Jambi, mulai dari Tungkal hingga perbatasan Palembang menjadi prioritas pengembangan hingga 2033 mendatang. Doni, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda Provinsi Jambi, kepada harian ini, kemarin menyampaikan, pada prinsipnya semua titik Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) akan dikembangkan.
“Namun secara zonasi, arah pengembangan kita itu ke wilayah Timur. Sebab, arah pasar kita itu ada di Timur. Di wilayah barat, batas administasi kita itu terkendala gunung batas dengan Bengkulu. Jadi tak bisa dikembangkan, karena tak ada pantai,” katanya saat menjelaskan arah pengembangan Provinsi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, kemarin.
“Makanya pengembangan arahnya ke timur. Mulai dari Tungkal sampai batas Palembang, panjangnya kalau tak salah sekitar 119 km panjang garis pantai yang menjadi prioritas pengembangan. Kecuali di kawasan cagar-cagar alam. Karena banyak mangrov kita disana. Sebab, tata ruang kita masih berbasis lingkungan,” tambahnya.
Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan perbaikan Perda RTRW tersebut dan telah dikirim ke Kemendagri. “Begitu Mendagri selesai memperbaiki, maka akan dikasih nomor. Kalau menurut SOP-nya, 1 kali 7 hari. Kalau sudah diperbaiki di Kemendagri, maka kita akan ajukan ke Biro Hukum untuk diberikan nomor. Kalau sudah diberi nomor, maka Perda itu sudah sah. Malahan, sekarang saya sudah pakai Perda itu untuk konsep-konsep pengembangan,” ujarnya.
Dalam Perda itu sendiri, menurutnya, Provinsi Jambi tak menangani persoalan secara keseluruhan. “Konsepnya one regency one product,” katanya.
Ditanya impilkasinya terhadap lepasnya berhala? Dia mengatakan, soal Berhala baru dimasukkan di materi tekhnis. “Di dalam Ranperda belum berubah. Namun kita tak pernah menyebut pulau berhala secara khusus. Sebab pulau Berhala itu satu dari sekian banyak pulau. Kemarin hanya dimasukkan batas wilayah, untuk pengembangan secara spesifik belum ada,” ungkapnya.
Ditanya, jadi kapan mulai diberlakukannya Perda RTRW ini sendiri? Terkait itu, menurut dia masih ada silang pendapat. “Berlakunya itu ada dikotomi. RTRW ini, kalau hasil evaluasi itu mintanya berlakunya untuk periode 2013 sampai 2033. Sementara pembahasan DPRD kan mulai 2011 sampai 2031. Nah saya belum bisa jawab soal itu.Saya minta kepada Sekda jalur mana yang mau dipakai,” katanya.
Ditanya, apakah Kemendagri sudah melakukan revisi Perda RTRW itu? Dia mengatakan sudah ada. “Saya akui kesalahan dalam tata ruang kita adalah, kita banyak sekali memasukkan pasal yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Kota. Maka itu banyak dikurangi dan Mendagri sudah mengingatkan bahwa kewenangan Provinsi hanya soal pengaturan, pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.
“Masalah pembangunan itu ada di Kabupaten dan Kota. Maka izin bangunan itu di Kabupaten dan Kota yang punya wewenang,” tambahnya.
Ditanya, apa kendala yang sudah dideteksi sejak didi oleh pihaknya dalam rencana pengembangan itu? Doni menyebutkan, kendala paling berat adalah wilayah bergambut yang sudah masuk dalam konsep perlindungan.
“Itu daerah ketika gambutnya bagus dia akan menyerap karbon. Hanya saja kalau gambutnya jelek dia tidak menyerap karbon. Dari total wilayah gambut kita yang dikembangkan hanya 4200 hektar,” tandasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: