>

Pengacara Kemas : Kasus Kami Perdata

Pengacara Kemas : Kasus Kami Perdata

Dugaan Korupsi PNBP Kedokteran Unja

JAMBI- Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad yang  merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan jaksa yang menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Kemas menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata.

Hal in diungkapkan kuasa hukum Kemas, Ramli Taha dalam sidang pembacaan Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/3) kemarin.

”Pengadilan Tipikor Jambi dinilai tidak berhak mengadili kasus dugaan korupsi dana Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) dengan kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Kasus tersebut disebutkan berada di ranah hukum perdata,”ungkap Ramli Taha.

Dalam eksepsi yang disampaikannya, kerjama MoU tersebut dikatakan perlu karena menyangkut pengelolaan anggaran. MoU tersebut dilakukan antara Rektor dengan Pemprov Jambi, Pemkot, Pemkab, DPRD, dan Unsri selaku pembina.

Sedangkan untuk pengelolaan honor yang didakwakan Jaksa telah terjadi kelebihan pembayaran, bukan merupakan masalah hukum pidana. Ini karena prinsip swakelola tidak boleh minta bantuan diknas. Ketika itu kedokteran masih uji coba dan masih dikelola sendiri, atau masih seperti swasta. \"Kelebihan bayar sudah ada ketentuan, karena swakelola. Itu bukan dana uang negara,” ujarnya.

Setelah pembacaan Eksepsi dari kuasa hukum mantan Rektor Unja tersebut, Majelis hakim yang diketuai Suprabowo memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan pendapat terhadap eksepsi terdakwa dalam waktu satu minggu.

”Kita beri waktu satu minggu kepada JPU untuk menaggapi Eksepsi dari terdakwa,” sebut Suprabowo.

Di penghujung sidang, Ramli Thaha mengajukan pengajuan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap mantan Rektor Unja dua periode itu. Dalam sidang, Suprabowo mempersilakan penasehat hukum untuk mengajukannya. “Nantinya majelis akan memertimbangkan dahulu apakah bisa dilakukan atau tidak,”papar Suprabowo.

Sementara itu terdakwa lain dalam kasus yang sama, Eliyanti, yang mejabat sebagai  Kepala Bagian Keuangan dan Kepegawaian PSPD Unja kemarin juga menjalani sidang dengan agenda yang sama. Terdakwa Eliyanti juga menyampaikan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Pada Sidang perdana beberapa hari yang lalu, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: