>

Kejati Tunggu Laporan Samsat

Kejati Tunggu Laporan Samsat

Kasus Pajak Alat Berat

JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan respon soal keinginan kantor Samsat Kota Jambi untuk mempidanakan pengusaha yang enggan membayar pajak kendaraan alat berat yang dimilikinya. Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, mengatakan, pihaknya membuka pintu menunggu samsat menyampaikan laporan secara resmi. “Sampai saat ini kita masih menunggu laporan dari samsat,” katanya, kemarin.

Menurutnya, kasus pengusaha nunggak pajak sudah masuk dalam radar krops adhyaksa. Kejati juga membutuhkan dokumen pendukung dari samsat soal pengusaha nakal tersebut. “Nanti akan diteliti dan didalami oleh tim. Seperti apa, tentu kita lihat kasusnya nanti,” ujarnya.

Rencana mempidanakan pengusaha nakal ini juga didukung oleh DPRD Provinsi Jambi. “Kita dukung itu. Supaya Perda yang dibuat tak sia-sia. Dengan berlakunya itu maka akan berdampak terhadap meningkatnya PAD. Dengan meningkatnya PAD, maka meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga,” kata madian saswadi, anggota komisi II DPRD provinsi Jambi.

Menurutnya, pengusaha nakal memang harus diberikan peringatan yang tegas. “Kalau memang tak mau juga laporkan saja. Sebab kita ada Perdanya dan ini kewajiban Pemprov untuk menariknya (pajak alat berat, red). Jika yang bersangkutan tidak mau, ya tegakkan Perda itu. Tempuh jalur hukum. Sebab, wajib pajak kan wajib membayar dan ada sanksi pidananya kalau tak mau membayar. Apalagi sudah berulang kali,” sebutnya.

EC Mardjani, Kepala Samsat Kota Jambi membeberkan pengusaha-pengusaha yang menunggak pajak. Disebutkannya dalam kesempatan itu, dasar hukum pembayaran pajak khususnya untuk alat berat ini diantaranya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi dan Permedagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta PKDA dan BBN-KDA.

Selain itu, sebutnya lagi, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah yang ditegaskan lagi dengan Pergub nomor 31 tahun 2011 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Terakhir ditegaskan lagi oleh Surat Kepala Dispenda Provinsi Jambi nomor 973/1017/3/Dip/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang pemberlakukan Permendagri nomor 23 tahun 2011.

“Nilai pajaknya padahal tak besar, hanya 0, 2 persen dari nilai perolehannya. Sekali saja sewakan alat berat itu sudah bsia lah untuk bayar pajaknya,” bebernya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: