Hari Ini, Truk Batubara Dilarang Lewat
JAMBI – Hari ini, peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 soal moratorium batubara dan sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 diberlakukan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, kepada sejumlah wartawan.
\"Amanah tetap harus dijalankan. Resiko harus ditanggung. Yang jelas Perda sudah kita berlakukan. Tinggal lagi Pergubnya,\" ungkapnya.
Ditambahkannya, persoalan selanjutnya adalah dampak positif dan negatif yang harus dipikirkan. \"Setiap aturan yang berlaku memang ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan. Tinggal lagi dilihat, apakah lebih besar manfaatnya atau mudhoratnya,\" tegasnya.
Dimintai pendapatnya soal adanya anggapan Pemprov setengah hati untuk menerapkan moratorium ini karena adanya penjelasan dalam Pergub yang menerangkan jika belum ada jalan khusus maka bisa melewati jalan umum hingga 31 Desember 2013? Dia mengatakan itu hal yang biasa.
\"Itu sah-sah saja. Namanya juga persepsi. Makanya kita kaji kembali. Kita berharap 2014 jalan khusus sudah bisa terbangun. Kita mendorong saja. Kalau tidak ya gunakan sungai,\" tambahnya.
Sementara itu, kalangan dewan menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2013 yang merupakan turunan dari Perda nomor 13 tahun 2012 yang mengatur soal moratorium batubara sarat kepentingan. Adanya penjelasan dalam bab III pasal 3 ayat 2, yang menjelaskan, sementara jalan khusus belum tersedia, kepala daerah melakukan pembatasan penggunaan jalan umum tertentu atau kendaraan tertentu untuk angkutan batubara sampai 31 Desember 2013 dinilai merupakan kepentingan segelintir orang.
“Kita mau pemerintah komit kepada permintaan masyarakat dan menjalankan itu (motratorium, red). Kita sudah membuat Perda itu dengan melibatkan pakar hukum juga. Nah kemudian ada turunannya berupa Pergub itu. Pelaksanaan ini jangan sampai diatur oleh pengusaha dan orang tertentu untuk menghambat pelaskanaan Perda dan membuatnya menjadi molor,” kata Syahbandar, Ketua Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi, kemarin.
Memang, sambungnya, saat ini keadaan jalan dalam Provinsi Jambi dominan layak untuk dilewati. Akan tetapi, pelaksanaan moratorium itu jangan ditunda hingga menunggu masyarakat ribut barulah akan dijalankan.
“Oke sekarang jalan bagus dan layak. Namun kalau nanti sudah rusak, orang ribut lagi. Nah, setelah itu baru serius mau diterapkan. Itu salah. Terapkan aturan ini. Jangan mau diatur dan ada tekanan politik dan kepentingan segelintir pengusaha. Pikirkan masyarakat banyak ketimbang investor yang ada ini,” tegasnya.
Menurutnya, memang untuk mengembangkan suatu daerah dibutuhkan investor. Namun, investor yang dibutuhkan adalah yang bisa berkontribusi terhadap pengembangan daerah. Bukan investor yang malah menyumbangkan kerusakan untuk daerah.
“Memang kita butuh investor. Tapi perlu diketahui, sebelum ada batubara ini, kita (Provinsi Jambi, red) juga nyaman. Lagi pula hasil batubara ini lebih banyak ke pusat dibandingkan daerah. Kenapa mengorbankan masyarakat yanjg banyak ketimbang ini. Saya minta aturan ini dilaksanakan dengan semangat awal dibentuknya Perda ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menyayangkan adanya penjelasan di bab III pasal 3 ayat 2 di Pergub itu. Sebab, hal itu hanya akan menghambat berjalannya Perda nomor 13 tahun 2012 dengan efektif. “Saya maunya harus dilaksanakan, tak molor sampai 2013 akhir. Angkutan batubara harus dibatasi. Jangan sampai jalan yang sudah bagus menjadi rusak lagi. jadi pada 1 April harus tetap dijalankan dengan tegas,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Jambi dinilai setengah hati ingin menerapkan Perda nomor 13 tahun 2012 soal moratorium batubara. Penilaian ini timbul setelah adanya Pergub nomor 18 tahun 2013 soal tata cara pengangkutan batubara.
Sebelumnya, moratorium ditegaskan dilaksanakan per 1 Januari 2013. Namun, dengan alasan belum ada Pergub dari Perda nomor 13 tahun 2012 soal moratorium batubara itu yang mengatur tekhnis pelaksanaan moratorium, pelaksanaannya ditunda 4 bulan, hingga April 2013 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: