>

Target Selesaikan 13 Konflik

Target  Selesaikan 13 Konflik

JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun ini menargetkan penyelesain 13 konflik yang terjadi di masyarakat terkait sumber daya alam. Ini sesuai dengan rencana aksi yang dibuat tim terpadu penanganan gangguan keamanan tahun 2013. 

Kepala Bidang Penangangan Konflik, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono menyatakan target itu menindaklanjuti instruksi presiden Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri tahun 2013. Disamping itu juga instruksi Menkopolhukam RI, Nomor 1 tahun 2013 tentang pelaksanaan Inspres No, 2 tahun 2013.

Ditegaskannya, Gubernur Jambi melalui SK Nomor 154/Kep.Gub/Setda.PEM-3.1/2013 telah membentuk tim terpadu penanganan gangguan keamanan tahun 2013. Dalam tim itu, melibatkan seluruh stakeholder pemerintah, baik instansi vertikal dan pemerintah daerah.

\'Kami juga membentuk rencana aksi penanganan konflik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Terutama terkait konflik sumber daya alam, lahan, kehutanan, perkebunan dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, dari 48 konflik sumber daya alam yang terjadi di Provinsi Jambi, kita fokus ke 13 yang menonjol. “Seperti antara PT WKS dengan masyarakat Senyerang, masyarakat di Kabupaten Muarojambi dan Batanghari dengan PT Reiki dan PT Asiatic, di Tebo dan Sarolangun dan lainnya,\' tegasnya. 

Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan rapat koordinas tim terpadu tingkat Provinsi Jambi. Hasilnya, di tingkat provinsi sudah ditetapkan rencana aksi penanganan gangguan keamanan untuk tahun 2013. \'Sedangkan rencana aksi dari kabupaten/kota, baru ada empat kabupaten yang telah menyerahkan. Yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Sarolangun,\' terangnya.

Menurutnya, berdasarkan arahan dari Gubernur Jambi, tim juga diminta untuk mengambil langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme. Namun, tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak azasi manusia.

\'Di samping itu perlu pula dilakukan upaya pemulihan pasca konflik seperti penanganan pengungsi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat dapat kembali memperoleh rasa aman dan dapat melakukan aktivitas seperti sebelumnya,\' ungkapnya.

Di tingkat kabupaten/kota, Sigit mengaku telah meminta pembentukan tim terpadu kabupaten/kota. “Dalam melaksanakan tugasnya di daerah, tim terpadu diharapkan segera menyiapkan desk informasi di Badan Kesbangpol kabupaten/kota dan menyiapkan pos komando. Kita juga minta pemda kabupaten/kota mengikutsertakan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat, para tokoh dan organisasi kemasyarakatan,\' pungkasnya.

(wsn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: