>

Pemerkosaan Marak di Jambi

Pemerkosaan Marak di Jambi

ABG Sasaran Penjahat Kelamin

JAMBI –  Entah apa penyebabnya, aksi pemerkosaan akhir-akhir ini marak terjadi. Kemarin saja, diketahui ada aksi pemerkosaan di tiga daerah. Mulai dari Kota Jambi, Sarolangun, hingga Bungo. Sasarannya rata-rata anak baru gede alias ABG.

Di kota Jambi, seorang ABG berinisial NS (13) warga Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, digilir oleh 7 orang anak Punk di bawah jembatan sungai Maram. Empat pelaku berhasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Pasar, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Keempat orang tersebut adalah Romi (22) warga Sungai Penuh,
Bima Gale (19) warga Kediri, Fahri Ritonga (24) warga Bengkulu, Upret Pradianto (18)warga Surabaya. Di Jambi, keempatnya tinggal di samping Hotel Golden, saat diamankan keempatnya sedang mengilir ABG tersebut.

Tiga lainnya yang berhasil melarikan diri dan sekarang masih DPO adalah RK, H, dan RD. Ketiganya melarikan diri saat akan diamankan oleh anggota Polisi.

Kejadian perkosaan tersebut terjadi pada Senin (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB dibawah jembatan Sungai Maran Jln. Thamrin, Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi.

Romi (22) salah seorang tersangka kemarin (1/4) mengatakan bahwa mereka melakukan pencabulan dalam keadaan mabuk. \"Kami berempat dalam keadaan mabuk,”ungkapnya.

Dijelaskan Romi, saat itu, dirinya bersama enam rekannya sesame anak Punk  bertemu dengan korban yang sedang berdua dengan temannya. Lalu, dua anak ABG tersebut ditangkap dan dibawa ke bawaj Jembatan Sungai Maram. “Saat itu korban kami bawa ke bawah Jembatan dan kami perkosa, sementara temannya ternyata lapor polisi,”jelas Romi lagi.

Ditambahkan Romi bahwa dirinya tertangkap saat sedang memperkosa korban. “Waktu itu baru lima kali goyang, polisi datang,”tambah Romi.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa kasus pemerkosaan ini berhasil terungkap setelah salah satu dari rekan korban melaporkan kejadian ini ke petugas. \"Teman korban berhasil melarikan diri, dan melapor ke anggota kita yang sedang patroli di Simpang Bata. Anggota langsung turun ke TKP berhasil mengamankan enmpat orang pelaku,\" katanya.

Ditambahkan Kapolsek, akibat aksi pemerkosaan ini, kondisi korban masih trauma. “Korban masih trauma, hasil visum terbukti terdapat luka baru dan korban mengalami pendarahan,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatan nya, ke empat pelaku akan dijerat dengan Undang- undang perlindungan anak No 23 tahun 2003 yang ancaman hukumannya minilam 12 tahun penjara.

Pelaku dikenai undang-undang perlindungan anak,”tukas Kapolsek.

Sementara itu, di Bungo, pada Minggu (31/03) kemarin, kasus pencabulan juga terjadi dan menimpa Melati (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 17 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: