Mencari Komisioner Harapan Masyarakat

Mencari Komisioner Harapan Masyarakat

Penulis: Syahruddin,S.Ag

                Proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Jambi saat ini telah melewati babak penting. Dimana Baru-baru ini Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jambi telah mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Provinsi Jambi. Sebanyak 63 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

                Dari hasil seleksi administrasi menetapkan 63 nama tersebut memang menarik, karena disamping mayoritas calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan merupakan anggota-anggota KPU aktif dan mantan anggota KPU (baik provinsi maupun kabupaten/kota) di Provinsi Jambi. Bahkan juga dari berbagai latar belakang yang beragam, seperti  PNS, pensiunan PNS, wiraswasta, dosen, wartawan,guru dan berbagai latar belakang lainnya tak ketinggalan ikut seleksi lima tahunan tersebut.

                Saat ini 63 calon komisioner tersebut telah mengikuti rangkaian seleksi tertulis,psikotes serta tes kesehatan jasmani dan rohani. Dan dalam beberapa hari kedepan dijadwalkan 4 April 2013 Tim Seleksi akan menetapkan 20 besar. Dari 20 besar ini nantinya berhak mengikuti wawancara yang akan dilakukan Tim Seleksi 7-8 April untuk menjaring 10 besar.

                Dari calon anggota KPU Provinsi Jambi yang mengikuti seleksi tersebut tak sedikit yang sudah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara pemilu. Tentunya publik berharap kedepan komisioner yang mengisi KPU Provinsi Jambi ini bukan hanya sekedar berpengalaman menjadi penyelenggara pemilu saja,namun yang amat sangat penting adalah mereka yang mendapat cap dipercaya oleh masyarakat sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas berkepribadian kuat, berperilaku jujur, dan bersikap adil dan yang terpenting tidak terkontaminasi dan bermasalah dengan hukum maupun dalam penyelenggaraan pemilu.               Sehingga masyarakat percaya dan tidak menyangsikan lagi hasil pemilu. Sebab berpengalaman saja tidaklah cukup, tapi yang terpenting adalah memiliki integritas tidak bermasalah dan tidak terkontaminasi sebagai modal utama bagi seorang komisioner ideal. Berpengalaman itu penting, namun memiliki integritas, itu jauh lebih penting sebagai persayaratan menjadi seorang komisioner.

                Selain itu dalam memberikan penilaian, harapan kita tim seleksi juga hendaknya mengedepankan konsep keadilan. Artinya janganlah menyamakan penilaian antara calon yang sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dengan calon pendatang baru yang belum begitu banyak berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Sebab kalau disamakan sudah barang pasti yang sudah berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu memiliki nilai yang paling tinggi dari pengetahuan kepemiluan. Ibaratnya janganlah menyamakan Harimau dengan Kucing. Tapi yang terpenting juga konseptual yakni menilai secara keseluruhan terutama bagaimana rekam jejak ataupun track record calon bersangkutan. Ini penting untuk mencari seorang komisioner yang benar-benar diharapkan masyarakat sehingga dapat dipercaya masyarakat.

                Sudah banyak pengalaman buruk bagi oknum anggota KPU baik di pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ketika dia menjadi anggota KPU yang pada akhirnya ada yang terlibat masuk parpol dan ditengah perjalanan dia meninggalkan posisinya di KPU dan masuk Parpol ataupun terlibat ikut ‘bermain’ politik. Demikian pula ada yang tergoda menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagainya. Bahkan parahnya ada pula yang tersandung dan terseret kasus hukum baik itu korupsi dan kasus hukum lainnya serta tak kalah hebohnya kasus pemilu sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Ini terjadi karena ulah oknum penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas,tidak jujur dan tidak punya komitmen untuk menjadi penyelenggara pemilu yang sesungguhnya, karena hanya mengutamakan kepentingan pribadinya saja.

                Selain itu, berdasarkan pengalaman juga banyak KPU di daerah yang gagal mempertahankan profesionalitas dan kemandiriannya hanya karena ketidaksolidan dan/atau keterpecahbelahan anggota-anggotanya dalam bekerja secara kolektif. Padahal anggota KPU sangat dituntut untuk mampu bekerja dengan baik dalam tim (teamwork ability).

                Ini juga karena lemahnya integritas, tidak jujur terutama terhadap sesama komisioner. Berkaca dari banyaknya pengalaman buruk tersebut, maka alternatif pilihan lebih baik mencari orang-orang baru yang pengalamannya walaupun masih minim namun tidak punya permasalahan, daripada mencari orang yang sudah berpengalaman tapi tidak memiliki integritas,komitmen dan berkepribadian kuat, jujur dan adil serta tersandung masalah hukum, sudah terkontaminasi dan tidak serius menjadi anggota KPU serta tersangkut masalah hukum serta mempunyai masalah selama menjadi penyelenggara pemilu. Sebab untuk menjadikan seseorang berpengalaman bisa dari proses belajar. Tapi kalau sudah tidak berintegritas,tidak jujur serta tidak memiliki komitemen dan tidak punya pendirian untuk menjadi penyelenggara pemilu yang sesungguhnya bahkan tidak mempunyai sipat adil, maka sipat itu sudah mendarah daging didirinya dan sangat sulit untuk dirobah. Namun tentunya tidak semua orang-orang yang sudah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara pemilu tadi integritasnya jelek. Harapan kita tentunya yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu  dan berintegritas yang patut menjadi komisioner. Kalaupun sulit dicari, tidaklah salah mencari orang baru walaupun masih minim pengalaman tapi dia punya integritas dan latar belakang yang bagus yang dinilai layak menjadi anggota KPU sesuai harapan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, berintegritas, berkepribadian kuat, berperilaku jujur, dan bersikap adil. Karena hal itu termasuk syarat yang wajib dimiliki oleh seorang anggota KPU.

                Menurut penulis hal ini penting dijadikan pertimbangan oleh Tim Seleksi bukan hanya untuk Provinsi Jambi tapi juga Tim seleksi beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi yang saat ini juga mulai melaksanakan rekrutmen calon anggota KPU sebelum menetapkan daftar 10 besar. Sebab 10 nama yang akan disampaikan ke KPU Pusat atau KPU Provinsi yang pada finisnya KPU Pusat atau KPU Provinsi menetapkan 5 nama, itu semua bergantung pada hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan tim seleksi dalam mengambil keputusan yang bijak, adil dan selektif.

                Kalau kita tidak menginginkan orang-orang yang duduk di KPU Provinsi Jambi nantinya dimasuki oleh orang-orang yang tidak jelas juntrungannya. Tentu pada akhirnya merusak nama baik KPU dan daerah kita Provinsi Jambi yang sama-sama kita cintai serta menciderai demokrasi dan melukai kepercayaan masyarakat.  Sehingga pelaksanaan pemilu di cap gagal oleh masyarakat dan selalu terjadi konflik yang tak berkesudahan akibatnya masyarakat, bangsa dan negara ini juga akhirnya dirugikan.***

(Penulis adalah Pimred Bungo Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: