Nelson Mundur Saat SK Non Palu Turun

Nelson Mundur Saat SK Non Palu Turun

 

JAMBI - Nelson Sitanggang, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi siap mundur saat surat keputusan menjadi hakim non yustisial (non-palu) Mahkamah Agung nanti turun.

Dijelaskan Nelson, sampai saat ini surat tersebut belum turun. Namun, ia membenarkan bahwa dia akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Jambi selama satu tahun.

“Saya tau ada rekomendasi Pengadilan Tinggi Jambi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tentang pemutasian jadi hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Jambi selama satu tahun, setelah diberi tahu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Maret 2013,”ujar Nelson.

\"Kalau memang ada mengundurkan diri lah, kalau SK-nya ada sampai ke Saya,\" tambah Nelson.

Pantauan Koran ini kemarin, Nelson sudah mulai masuk kerja setelah cuti sejak 25 sampai 28 Maret 2013 lalu.

Dia juga enggan berkomentar banyak dan tidak akan menanggapi persoalan apa yang melatarbelakangi penon-job-an dirinya. Ini terkait kabar yang beredar bahwa itu akibat sikap yang \"terlalu berani\" memanggil Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus yang sekarang menjadi Gubernur Jambi, sebagai saksi dalam sidang kasus pengadaan mobil damkar.

\"Supaya tak ada polemik berkepanjangan, yang pada akhirnya menjadikan semakin butuk citra lembaga peradilan umum di Indonesia, dan PN Jambi tidak dihormati dan berwibawa,\" ungkap Nelson.

Namun, ia mengakui bahwa rekomendasi PT tersebut, menurut Nelson merupakan indikasi awal, dan patut diduga ada oknum yang berniat dan punya kepentingan tertentu menghentikan dia, supaya undur dari sikap yang dilakukan dalam mencari fakta di persidangan. 

“Oknum dengan kewenangan tersebut berperan aktif hingga terbitnya rekomendasi,”tukas Nelson tanpa menyebut siapa oknum tersebut.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: