Anak Tiri Ditampar, Lalu Diperkosa
SAROLANGUN - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan Adnan bin Alaman (39) warga Desa Lubuk Sepuh Rt 11 Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Ia tega memperkosa anak tirinya sendiri sebut saja Bunga (12) yang masih duduk di kelas V SD hingga berkali kali.
Adnan melakukan perbuatan tidak manusiawi itu di rumah istri ketiganya, yang tidak lain adalah ibu dari Bunga. Bahkan, pernah satu kali tersangka memperkosa korban saat tidur dengan ibu korban.
Hal ini baru terungkap pada Rabu (3/4) kemarin setelah korban yang merasa ketakutan menceritakan kepada pamannya. Dan paman korban yang mendengar laporan tersebut melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun.
Hanya berselang satu jam petugas menerima laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku yang berada di dusunnya dengan tanpa perlawan. Saat ini ayah tiri bejat tersebut sudah dibawa ke Mapolres Sarolangun.
Pengakuan tersangka bahwa pemerkosaan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.
“Saya melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri saya dari istri ketiga, dan perbuatan itu saya lakukan sebanyak empat kali,saya khilaf melakukan perbuatan itu,”ujar Adnan kepada wartawan.
Kronologis kejadiannya, pelaku sudah lama mengintai korban.Namun niatan itu baru terlaksana pada sekitar Februari 2013. Saat itu ibu korban tidak berada di rumah, dan hanya korban dan pelaku yang ada di rumah.
Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Permintaan pelaku ditolak korban, namun pelaku tidak kehilangan akal dan kemudian menampar pelaku dan mengancam jika tidak mau melayani maka korban akan dilaporkan ke Polisi.
Bunga yang masih polos dan ketakutan dengan ancaman pelaku, sehingga dengan leluasa pelaku memperkosa anak tirinya.
Di kemudian hari, setiap pelaku ingin melakukan kembali perkosaan, pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan mengusir korban dari rumah.
Terpisah, Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi permana melalui Kasatreskrim Polres Sarolangun AKP Yudha Lesmana membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dengan tersangka Adnan.
“Atas laporan paman korban, kita langsung bergerak untuk menangkap tersangka yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, dan tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) undang undang perlindungan anak tahun 2002,dan tersangka terancam 15 tahun penjara,”ujar Yuda.
(bnr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: