>

Jadi Ketua MK, Akil Tak Ingin Populer

Jadi Ketua MK, Akil  Tak Ingin Populer

JAKARTA - Akil Mochtar resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru periode 2013-2015. Akil terpilih melalui sistem voting dan berhasil menyisihkan delapan kandidat hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Harjono.

Usai pemilihan, Akil sempat meladeni awak media untuk mengungkapkan perasaannya setelah resmi terpilih menjadi ketua MK.

\"Saya bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas pemilihan ini. Saya mengucapkan terimakasih pada semua yang telah memberikan kepercayaan ini dan tentunya pada media massa yang sudah menyampaikan berbagai informasi terkait MK pada masyarakat,\" ujar Akil usai terpilih menjadi Ketua MK, di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).

Kedepan, Akil berharap MK akan menjadi lebih baik. \"Mudah-mudahan kedepan MK dapat berjalan lebih baik. Dan kita harus bekerjasama dengan baik, agar MK tetap kuat,\" jelasnya.

Sebelumnya dalam visi dan misi yang ia sampaikan, Akil berujar bahwa seorang pimpinan yang baik adalah yang juga harus meningkatkan kualitas pelayanan.

\"Dalam melaksanakan fungsi dan tugas konstitusi, tidak hanya produk hasil yang kita putuskan, tetapi independensi hakim dalam menjalankan tugasnya. Ketua MK harus juga memperhatikan kualitas serta meningkatkan pelayannan prima,\" tuturnya saat menyampaikan visi dan misinya.

Menurutnya, seorang ketua bukanlah seorang komandan, tetapi seorang ketua mempunyai tugas hanya untuk mengkoordinir.

\"Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga yang sangat besar ini, MK harus mampu menjalankan kekuasaanya sehari-hari dan harus mengedepankan komitemen untuk memperjuangkan keadilan,\" pungkasnya.

Setelah terpilih, Akil akan menjabat sebagai ketua MK periode 2013-2015 selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi : Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

(chi/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: