HBA: Jalankan Perda Batubara
JAMBI – Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Kota diminta untuk menjalankan Perda nomor 13 tahun 2012 yang sudah dilengkapi pergub nomor 18 tahun 2013 soal moratorium batubara. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menyayangkan jika ada pemerintah daerah yang enggan menerapkan amanat Perda tersebut.
\"Saya pikir Bupatinya harus jalan. Ini kan sebelumnya melalui proses juga. Ada persetujuan Bupati. Rasanya lengkap lah sosialisasi mulai dari Muspida, DPRD, Kabupaten, dengan para pengusaha,\" katanya menanggapi soal Bungo yang tak menerapkan Perda ini.
Dirinya mengatakan, sudah terlalu banyak toleransi yang diberikan pihaknya kepada pengusaha selama ini. \"Sudah capek kita dari awal, toleransi kita untuk pengusaha sudah cukup lumayan. Tapi mereka tidak juga membuat jalan khusus,\" ujarnya.
Dikatakannya, Perda ini dibuat untuk memikirkan kepentingan umum dari masyarakat. \"Mana yang lebih penting melindungi kepentingan umum atau segelintir orang. Kita mementingkan kepentingan umum. Jangan sampai nanti jalan rusak, sebab pembangunan jalan ini biayanya tidak sepadan dengan dana bagi hasil yang didapat dari tambang batubara ini,\" jelasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Dia menegaskan, jika Perda no 13 tahun 2012 ini mesti dijalankan oleh kabupaten/kota. \"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, kabupaten/kota juga harus menjalankannya,\" tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten/kota harus menentukan jalur mana yang bisa dilalui angkutan batubara untuk menuju ke pelabuhan terdekat. \"Ada tim terpadu juga yang mesti dibentuk oleh kabupaten/kota untuk pengawasan ini,\" katanya.
Menurutnya tanggung jawab dari mulut tambang atau tempat eksploitasi itu menjadi wewenang kabupaten/kota. \"Kalau sudah di jalan raya itu wewenang kepolisian. Sementara untuk di jembatan timbang itu menjadi wewenang tim terpadu provinsi,\" jelasnya.
Terkait kabupaten Bungo yang belum menerapkan perda itu dengan alasan jumlah tonase tidak dicantumkan dalam perda, Sekda menyayangkannya. Dia menegaskan, soal tonase kendaraan sudah diatur tegas dalam Undang-undang.
\"Untuk batas tonase kan sesuai klas jalan, dan itu sudah diatur di dalam undang-undang. Tidak hanya batubara saja, angkutan lain seperi karet, batubara jika melebihi tonase itu kan melanggar undang-undang,\" sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Perda soal moratorium batubara dianggap tidak berlaku di Kabupaten Bungo. Angkutan batubara yang melintas di jalan nasional di Bungo tidak bisa dibatasi, berapapun tonasenya.
Hal tersebut dikarenakan, dalam Perda tersebut tidak disebutkan berapa jumlah tonase angkutan Batubara yang melewati jalan nasional di kabupaten Bungo. Sehingga, pihak terkait di Kabupaten Bungo tidak bisa menghalangi truk yang bertonase lebih melintas di kabupaten Bungo itu.
“Isi perda tersebut hanya menjelaskan untuk batubara yang berasal dari kabupaten Bungo dan Tebo harus melewati jalan Simpang Niam yang berada di kabupaten Tebo-menuju pelabuhan Tanjungjabung Barat,” ujar asisten II Setda Bungo, S. Budi Hartono, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Hal itu, katanya, menyebabkan Pemkab tidak memiliki wewenang untuk mengatur tonase tersebut karena sudah ditegaskan di dalam Perda Provinsi Jambi. “Bentuknya kalau jalan nasional Provinsi yang atur. Jadi Pemkab tidak memiliki wewenang,” sebutnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: