>

Ada Pungli di Gerai Samsat

Ada Pungli di Gerai Samsat

Tak Ada KTP Asli, Warga Dipungut Rp 10-20 Ribu

JAMBI- Kegiatan pungli yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggung jawab masih saja terjadi. Tanpa menggunakan KTP asli untuk membayar pajak kendaraan bermotor, warga malah dipungut sejumlah uang.

                Hal ini terjadi di salah satu gerai milik Samsat, di Jamtos. Warga harus mengeluarkan uang dengan nomila Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk memuluskan niat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Evi, salah satunya yang mengakui hal tersebut. Dia mengaku akan membayar PKB sepeda motor milik kakaknya. \'Meski saya bawa fotocopy KTP kakak saya, juga copy BPKB dan aslinya serta STNK asli dan copinya tapi tidak dilayani. Alasannya harus ada KTP yang asli, tidak cukup hanya fotocopy,\' kata Evi. 

Menurutnya, petugas di gerai mengatakan, jika tanpa menggunakan KTP asli, maka pembayar pajak yang mendaftarkan diri dengan nominal Rp 20 ribu. Wanda, warga lainnya mengungkapkan hal yang sama. \'Ya, terpaksa bayar uang pendaftaran Rp 20 ribu itu karena jatuh tempo pajaknya sudah dekat,\' aku Wanda. 

Hal ini dibuktikan langsung ke gerai Samsat di Jamtos. \'Kalau tidak ada KTP asli ya tidak bisa bayar pajaknya. Alasannya ya memang tidak bisa. Coba saja ke Samsat Kota Jambi pasti tidak bisa,\' ungkap salah satu petugas yang mengaku bernama Bagus di gerai itu saat disodorkan STNK dan syarat lainnya tanpa KTP asli.

Ditanya apa landasan pungutan itu, apakah ada aturannya berdasarkan Perda atau perundangan lainnya? Dia tak menjawab tegas. \'Itu uang pendaftaran kalau mau. Uang itu agar kami bisa bantu. Kalo tidak ya tidak bisa bayar,\' tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Mardjani, ketika dikonfirmasi mengatakan hal itu ulah oknum yang tak bertanggung jawab. Dirinya mengatakan, tak ada yang namanya pemungutan uang pendaftaran itu. \'Tidak ada itu. Kalau cukup buktinya laporkan ke polisi saja,\' sebutnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Dispenda Provinsi Jambi, Suyati menyatakan tindakan oknum itu tidak dibenarkan. Karena sebenarnya jika ada STNK, copy KTP dan copy BPKB pembayaran sudah bisa dilakukan. \'Nanti akan saya konfirmasi ke UPTD Samsat Kota Jambi. Tapi saya tegaskan tidak ada itu uang pendaftaran Rp 20 ribu. Kalau sudah ada STNK asli, copy KTP dan BPKB ya boleh bayar,\' tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: