Terpidana Damkar Segera Dieksekusi
Kasus Damkar Batanghari
MUARA BULIAN– Dua terpidana kasus mobil pemadam kebakaran (damkar), Sargawi dan Usman T, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Muara Bulian. Kedua pria tersebut hingga saat ini bebas menghirup udara segar.
“Eksekusi belum kami laksanakan, masih kita susun jadwal yang tepat,” kata Saut Mulatua Tambunan, Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/4).
Sargawi dan Usman T telah dijatuhi vonis hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Maret 2013. Masing-masing mendapat ganjaran 14 bulan penjara, denda Rp.50 juta serta subsider dua bulan kurangan dan diwajibkan mengganti uang negara Rp.325 juta.
Sejak vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Suprabowo, Jaksa selaku eksekutor belum melaksanakan putusan hakim. “Rencana kami sebenarnya minggu ini, tapi karena ada agenda pemeriksaan dari kejati ditunda dulu,” ungkap Saut Mulatua.
Ditegaskan Saut, jika tidak ada halangan, eksekusi terhadap dua terpidana itu akan dilaksanakan pekan depan. Kedua terpidana akan diundang ke kejaksaan untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara. “Mereka akan kami panggil ke kantor. Kalau tidak datang kita panggil sebanyak tiga kali. Ngak datang juga, maka akan dijemput paksa,” tegas Saut.
Dijelaskan Saut, dalam putusan hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2004. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi sebesar Rp.651 juta.
Keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Fakta di persidangan terungkap bahwa para mantan pejabat di Kabupaten Batanghari telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara. Saksi ahli menyatakan, untuk satu mobil damkar hanya senilai Rp.400 juta.
Sementara, pembelian damkar milik Pemda jauh dari angka itu. Sehingga, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara pada pembelian damkar tersebut.
(sal/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: