Jaksa : Kasus Kemas Pidana
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus yang menimpa Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad adalah pidana, yakni masuk dalam tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa. Dua orang JPU, yakni Jaka Wibisana dan Joko Wibisono mengatakan, bahwa letak pidana kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja) adalah penyalahgunaan dana tersebut.
“Bukan masalah izin Kedokteran Unja ataupun MOU antara Unja dan Pemprov dan Pemkab, tapi proses penggunaan dananya yang tidak sesuai. Seharusnya dana tersebut masuk ke kas Negara dulu, tidak langsung ke rekening pribadi,”ujar Joko Wibisono didampingi JPU Jaka Wibisana.
Pengunaan dana tersebut, menurut JPU, melanggar undang-undang perbendaharaan Negara dan undang-undang tentang PNBP.
“Jadi kami tetap pada pendirian kami sesuai dakwaan,”tegas kedua JPU, usai sidang, kemarin.
Kedua terdakwa didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 (ayat) 1 KUH Pidana.
Sebagaimana diketahui, dalam eksepsinya, Kemas melalui kuasa hukumnya menolak dakwaan jaksa yang menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Kemas menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: