Pemilik Pabrik Ekstasi Dilimpahkan
JAMBI –Inung Kertapati (27) pemilik pabrik Ekstasi di Kota Jambi yang berhasil di gerebek tim Operasi Antik Satnarkoba Polresta Jambi, beberapa waktu lalu akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono, kasus narkoba dengan tersangka Inung sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti.
“Tinggal tunggu pelimpahan ke JPU, “ katanya.
Sayangnya, pelimpahan belum bisa dipastikan kapan waktunya.
“Belum pasti kapan akan dilimpahkan, tapi dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan, “ kata Witry.
Untuk diketahui sebelumnya Polisi menggrebek pabrik ekstasi di RT 02, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi Kamis malam (7/2) lalu. Polisi juga mengamankan Raden Inung Kertapati (27), pelaku merupakan pemilik pabrik yang memproduksi ekstasi.
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: