>

Sembilan Saksi Diperiksa

Sembilan Saksi Diperiksa

Pemerkosaan Terhadap ABG Oleh Anak Punk

JAMBI- Penyidik Reserse Kriminal Polsekta Pasar masih mengembangkan kasus pencabulan yang menimpa gadis ABG yang berinisial NS (13) warga Lopak Alai Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, oleh 7 orang anak Punk pada Senin (25/3) lalu.

Kapolsek Pasar Kompol Ranefli Dian Candra mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa para saksi.

“Sudah tujuh orang saksi terkait dalam kasus ini yang diperiksa, baik dari rekan korban, dan warga,” ujar Kapolsek.

Seentara itu, tiga pelaku yang belum tertangkap, saat ini dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka baru empat yang tertangkap, tiga lainnya kita nyatakan DPO,”jelas Ranefli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ABG digilir oleh tujuh orang anak Punk di bawah Jembatan Sungai Maran Jln. Thamrin, Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi.

Empat pelaku berhasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Pasar, sedangkan tiga lainnya berhasil melarikan diri.

Keempat orang tersebut adalah Romi (22) warga Sungai Penuh,
Bima Gale (19) warga Kediri, Fahri Ritonga (24) warga Bengkulu, Upret Pradianto (18)warga Surabaya. Di Jambi, keempatnya tinggal di samping Hotel Golden. Saat diamankan keempatnya sedang mengilir ABG tersebut.

(cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: