>

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

Calon Kepala Daerah Boleh Nyaleg

       JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatur pasal larangan bagi calon kepala daerah yang maju sebagai calon legislator  pada pemilu mendatang. Namun, aturan itu kini direvisi.  Calon kepala daerah yang tengah bersaing di pilkada diberi kesempatan untuk maju sebagai calon anggota dewan.

     \"Kami membatalkan pasal 47 Peraturan KPU No 7/2013. Ini untuk memastikan hak konstitusional seseorang,\" kata komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam sosialisasi peraturan KPU (PKPU) kepada LSM dan ormas di kantor KPU, Jakarta, kemarin (4/4). PKPU No 7/2013 direvisi dengan PKPU No 13/2013.

     Hadar menyatakan, meski KPU memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah maju sebagai caleg, parpol yang mengajukan harus siap kehilangan caleg tersebut jika dinyatakan sebagai pemenang pilkada. \"Jika penetapan pemenang pilkada masih dalam tahap perbaikan, masih bisa diganti. Namun, kalau sudah DCT (daftar calon tetap), tidak bisa diganti dan dicoret,\" ujar Hadar.

     Dalam sosialisasi, KPU juga membeberkan aturan kader parpol tertentu yang nyaleg lewat parpol lain. Misalnya, ada caleg dari parpol A, namun yang bersangkutan sebenarnya anggota parpol B.

     Menurut Hadar, boleh saja caleg tersebut maju dari parpol lain. \"Namun, caleg itu harus membuat pernyataan bahwa dia telah mengundurkan diri dari parpol asalnya,\" ujarnya.

     Dalam kasus caleg yang maju adalah anggota DPR atau DPRD dari parpol lain, KPU akan memberlakukan aturan yang sama. Kata Hadar, caleg tersebut juga harus mengundurkan diri jika masih berstatus sebagai anggota DPR atau DPRD. \"Kami juga harus pastikan bahwa proses itu bisa dilakukan hingga DCS saja,\" ujarnya.

     Hadar menjelaskan, jika caleg tersebut kesulitan menyampaikan surat pengunduran diri, KPU juga telah memberikan solusi. Caleg bisa mengajukan surat pernyataan mundur sementara sebagai legalitas persyaratan verifikasi administrasi. \"Jika sulit mendapat tanda tangan pimpinan parpol, bisa dengan surat pernyataan ketua DPRD,\"  ujarnya mengingatkan.

     Dalam sosialisasi juga disinggung soal aturan kuota minimal 30 persen bagi caleg perempuan. KPU menegaskan,  tidak ada perubahan aturan soal kuota caleg perempuan. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam UU No 8/2012 tentang Pemilu.

     Soal kepala desa yang ingin maju sebagai caleg, KPU mengeluarkan aturan tegas. Kepala desa itu harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Hadar, mekanisme untuk mundur itu diperlukan agar kepala desa yang maju tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatannya terkait pencalegannya. \"Dia punya posisi kunci yang sensitif. Misal dalam penentuan PPK dan PPS.  Akan tidak fair jika larangan itu tidak diatur,\" jelasnya.

     Dalam UU Pemilu memang tidak diatur secara eksplisit soal larangan kepala daerah maju sebagai caleg. Namun, secara tegas, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kampanye sesuai dengan pasal 86 ayat 2g dan 2h. Nah, karena pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 sangat panjang, akan sulit mengawasi dan memastikan kepala daerah tidak berkampanye dalam pencalegannya. Belum lagi, jumlah pengawas di lapangan yang terbatas. \"Jika mau fair ya harus mundur,\" ujar Husni.

     Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mendesak KPU merevisi PKPU No 7/2013 yang mengharuskan PNS, anggota TNI/Polri, dan kepala desa serta perangkat desa untuk mengundurkan diri sebelum menjadi caleg. Para kepala desa berdalih, dalam UU Pemilu,  yang dilarang nyaleg hanya PNS, anggota TNI/Polri, dan kepala daerah. Kepala desa tidak termasuk kategori kepala daerah.

     Hadar menambahkan, perbaikan masa DCS tergantung masukan masyarakat. Dalam kaitan teknis, caleg bisa dievaluasi dalam hal-hal terkait teknis pengajuan caleg. Namun, dalam hal etik dan moral, KPU tampaknya mengalami kesulitan. \"Kalau terkait ijazah,  bisa diklarifikasi; kalau etik dan moral, susah dibuktikan,\"  tandasnya.

(bay/c1/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: