>

SKPD Diwarning

SKPD Diwarning

Selesaikan 58 Temuan BPK

JAMBI -  Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan warning dari Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Mereka diminta untuk segera menyelesaikan sebanyak 58 item temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi.

Menurut Sekda yang juga Ketua TPTGR Provinsi Jambi, Syahrasaddin, temuan itu seperti kerugian negara karena kehilangan leptop, motor terbakar, beasiswa, pengadaan ternak dan sebagainya. “Karena itu kita minta SKPD segera tindaklanjuti temuan ini,” katanya usai pertemuan dengan tim TPTGR Provinsi Jambi.

Dikatakan Sekda, pihaknya juga akan menyurati SKPD untuk mempercepat penyelesaian temuan tersebut. “Pertemuan kita untuk melakukan percepatan penyelesaian temuan itu,” tegas Sekda.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan besaran ganti rugi dari aset daerah yang belum dikembalikan tersebut. Sayangnya ia tidak tahu persis nilai besaran kerugian tersebut. “Nilainya saya tidak hafal,” ujarnya.

Secara aturan temuan itu diberikan waktu BPK untuk diselesaikan paling lama dua tahun. “Namun kita ingin secepatnya diselesaikan,” ujarnya.

Sekda juga mengatakan, pihaknya akan memanggil pada SKPD dan dilakukan pemeriksaan pada penanggungjawab barang atas kehilangan barang ini. “Ini perlu dilakukan agar komitmen SKPD bisa secepatnya dilakukan penagihan atau pengembalian kerugian daerah itu,” tegasnya.

Untuk mengingatkan, BPK RI mengungkap sejak tahun 2007 lalu di Pemprov Jambi, terdapat 69 temuan tahun dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 23 kasus. Nilai kerugian negara yang belum ditagih sebesar Rp 12.957 miliar.

Berdasarkan data ini, BPK menilai penyelesaian ganti kerugian daerah tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Padahal BPK sudah memberi tempo waktu selama dua tahun. Karena itu, BPK merekomendasikan masalah ini diselesaikan melalui sidang majelis pertimbangan TP-TGR.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: