Belly Minta Bebas
Bacakan Pledoi Di Pengadilan Tipikor
JAMBI - Mantan kepala Adpel Jambi Belly J Picarima meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara 6,5 tahun. Hal ini disampaikan Belly dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Kamis (4/4) kemarin.
”Saya tidak melakukan korupsi dan tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Belly.
Belly selanjutnya meminta kepada Majlis Hakim untuk melepaskan dirinya dari hukuman dan memulihkan nama baiknya. “Atau setidaknya, saya minta majelis hakim menghukum saya dengan hukuman seringan-ringannya,” tutur Belly lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Belly dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh JPU. Tidak itu saja, dia diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 800 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: