HP Tidak Boleh Digarap Tanpa Izin
MUARABULIAN – Kadishut Batanghari, Suhabli, mengatakan Hutan Produksi (HP) tidak boleh digarap semena-mena oleh siapapun tanpa ada izin dari Kementrian Kehutanan, sama halnya dengan Hutan Tahura, Hutan Konservasi dan Taman Nasional. \"Yang namannya hutan yang dilindungi itu tidak boleh digarap tanpa izin, bagi peorangan ataupun kelompok. Di Batanghari sudah banyak HP digarap warga tanpa ada izin dari Kementrian Kehutanan. Padahal itu jelas menyalahi UU Kementrian Kehutanan,\" ujarnya.
Untuk menjadikan HP menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR), katanya, tidaklah mudah. Butuh beberapa tahapan yang perlu dilakukan, betapa tidak, penggarapan lahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kedinas kehutanan, dan diteruskan kepada Bupati, setelah itu, Bupati akan mengajukan permohonan alih fungsi ke Mmenteri Kehutanan, setelah proses itu, Kementerian Kehutanan akan melakukan investigasi kelapangan.
‘’Saat ini permohonan izin penggarapan HP menjadi HTR sebanyak 6135 hektar. Permohonan itu sudah diajukan ke Menteri Kehutanan, namun belum disetujui. Luas lahan ada di Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Mersam, dan hutan desa yang diajukan masuk sebagi HTR seluas 3563 hektar itu juga belum disyahkan Bupati. Hutan Desa berada di tiga desa dalam Kecamatan Bathin XXIV. Hutan yang sudah diajukan untuk dijadikan HTR tersebut hingga saat statusnya masih kategori pencadangan HTR,\" ungkapnya.
Namun yang menjadi hambatan dalam mengamankan hutan produksi, pasalnya, hingga saat ini Dinas Kehutanan Batanghari masih kekurangan personil Polisi Kehutanan, \"Dengan luas hutan yang ada di Batanghari, personil kami tidak bisa mengontrol keseluruhan, Dishut Batanghari hanya memiliki 10 orang dan 2 penyidik PPNS. Dengan keterbatasan itu. Kami tidak bisa mengontrol secara penuh aktivitas yang terjadi dihutan produksi maupun hutan yang dilindungi lainnya,\" katanya.
Sementara itu, Bernandus Siagian, staf pegawai Dishut Batanghari, menjelaskan untuk diketahui HP yang ada di Batanghari seluas 129. 320. 57 hektar. Namun belasan hektar diantaranya sudah digarap masyarakat. ‘’HP yang digarap masyarakat berada di Dusun Kunangan Jaya Bungku Kecamatan Bajubang ada sekitar 8000 Hektar HP sudah di garap masyarakat dan di Kecamatan Mersam sekitar 3000 Hektar HP yang ikut digarap masyarakat setempat,\" ujarnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: