Jeskori Ditangkap Menjambret
MUARA BUNGO – Eks mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bungo terpaksa meringkuk di dalam jeruji besi Polres Bungo. Dia adalah Jeskori (21). Selain Jeskori, Satuan Reskrim Polres Bungo juga berhasil mengamankan temannya, Khairul Anam (21), warga Desa Rambahan, Kecamatan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo.
Keduanya ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda oleh warga sekitar sebelum diserahkan kepihak kepolisian Polres Bungo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu lalu, di kawasan Jalan Sulthan Thaha, tepatnya sekitaran RM Salero Bundo, Muara Bungo.
Untuk penangkapan pertama, warga berhasil mengamankan Khairul Anam di TKP, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, warga kembali berhasil mengamnakan Jeskori disalah satu rumah warga yang tak jauh dari TKP, tempat dirinya sembunyi dari pencarian warga dan Buser Polres Bungo.
Calon korbannya adalah Yana Andiana (24), swasta, warga Sungai Pinang, Bungo, yang ketika itu sedang mengendarai sepeda dihadapan pelaku.
Kepada sejumlah wartawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya itu.
“Niat itu tejadi secara spontan bang,” pungkas Jeskori, dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.
Keduanyapun mengaku baru kali ini melakukan penjambretan itu. Menurutnya, niat itu datang secara spontan. “Kami baru pulang nonton konser music di Rimbo Bujang, kemudian ke Bungo dan timbullah niat itu,” kata pelaku.
Sebelum menjambret, diakuinya, keduanya hanya duduk-duduk santai di Taman Pusparagam. Secara tiba-tiba, keduanya melihat korban yang melintas dihadapan mereka yang memakai kalaung emas. Pelaku yang telah mengenal medan, karena, sering di Bungo, langsung mengikuti sasarannya itu. Setibanya di TKP, Pelaku dan korban sempat terjadi tarik-tarikan kalung, hingga akhirnya korban terjatuh karena sepedanya masuk ke bawah motor pelaku jenis Vixion, tanpa nopol. Untung, korban tidak tergilas dibawah motor pelaku.
Korban yang sudah cedera itu langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Tidak lama kemudian, warga datang dan langsung menggepung kedua pelaku. Pada waktu itu, satu dari antara pelaku berhasil kabur. Namun, satu jam kemudian, berhasil ditangkap warga besama anggota Buser Polres Bungo. Sehingga digelandang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Bungo IPDA Effendi mengatakan, disamping kalung emas empat mayam atau sekitar Rp 6 juta, pihaknya juga mengamankan motor Yamaha Vixion milik pelaku.
“Pelaku akan dikenai pasal 363 pasal 4e KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,”katanya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: