Enam Jam Diperiksa, Andi Belum Ditahan

Enam Jam Diperiksa, Andi Belum Ditahan

JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, kemarin (9/4) untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Alifian  selama kurang lebih enam jam, belum  perlu melakukan penahanan.

Alifian yang didampingi penasihat hukumnya, Luhut Pangaribuan, baru kelar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30. Kepada wartawan di KPK, bekas politisi Partai Demokrat itu mengaku disodori 17 pertanyaan.

\"Ada 17 pertanyaan. Tadi berbagai macam hal ditanyakan, mengenai tugas pokok saya sebagai menteri dan juga beberapa hal mengenai penganggaran, juga mengenai sertifikat Hambalang,\" katanya.

Namun demikian bekas Juru Bicara Kepresidenan itu tidak menjelaskan lebih rinci soal pemeriksaan yang dijalaninya kemarin. Ia hanya berharap  kasus Hambalang segera terkuak dan pihak yang bersalah dihukum.

\"Siapa pun yang salah harus bertanggung jawab secara hukum. Yang tidak salah, ya tidak salah,\" ujar Andi yang kemarin tak henti-hentinya mengumnbar senyuman.

Sebenarnya bukan pertama kali Alifian diperiksa dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, ia juga pernah sebagai saksi bagi bekas anak buahnya, Dedy Kusdinar yang juga sudah menjadi tersangka.

Lantas mengapa Andi yang sudah dua kali diperiksa\"  Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa soal penahanan merupakan hak penyidik. Sebab, penyidik punya alasan-alasan subyektif.

Namun Johan juga menjelaskan, sejauh ini penyidik masih belum memiliki hitungan pasti tentang kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Alifian. Selain itu, lanjut Johan, Alifian sebagai tersangka juga masih dalam tahap pemeriksaan awal.

\"Biasanya  (penahanan, red) kalau pemeriksaan tersangka, keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Selain itu juga sudah ada penghitungan kerugian negara. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain tentunya karena subyektivitas penyidik,\" kata Johan.

Bukankah KPK sudah mengantongi kerugian negara dalam kasus Hambalang\" \"Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan memang sudah ada, namun untuk AAM (Andi, red) itu belum ada,\" ujar Johan.

Seperti diberitakan, Alifian adalah tersangka kedua dalam kasus itu. Tersangka pertama adalah Dedy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan di Kemenpora. Dalam kasus ini, Alifian disangka menyalahgunakan kewenangan dalam proyek sport center Hambalang sehingga menimbulkan kerugian negara.

(ara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: