Fauzi Jalani Sidang PK

Fauzi Jalani Sidang PK

MERANGIN - Hari ini, mantan kepala dinas pendidikan (Disdik) Merangin, Fauzi akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Merangin tahun 2009 lalu.

Sidang PK tersebut akan dilaksanakan di pengadilan negeri kelas II B Bangko.

\"Besok (hari ini, red) Fauzi terdakwa kasus DAK Disdik Merangin yang di vonis empat tahun penjara beberapa waktu yang lalu, kembali mengajukan PK terhadap kasus yang menimpanya itu, PK fauzi tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangko,\" ungkap kepala kejaksaan negeri (Kejari) Bangko, Sri Respatini melalui Kasi Pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Bangko, Selasa, kemarin (9/4).

Namun terkait materi PK yang di ajukan Fauzi melalui kuasa hukumnya lanjut Dinar, pihaknya belum bisa jor - joran lantaran materi gugatan tersebut nanti akan disampaikan langsung dan detailnya pada saat sidang PK dilakukan di pengadilan.

\"Yang jelas pihak Fauzi menemui adanya bukti baru, sehingga pihaknya meminta untuk di bahas di pengadilan Bangko, kalau menyangkut detail materinya silakan kita lihat sama - sama besok (hari ini, red) pada saat sidangnya di pengadilan negeri Bangko,\" ujar Dinar.

Disinggung terkait pengaruh terhadap putusan yang diturunkan melalui kasasi Mahkamah Agung (MA), vonis empat tahun penjara terhadap Fauzi dalam pengajuan PK tersebut diungkapkan Dinar, akan tergantung pada kuat atau tidaknya bukti yang diajukan oleh pihak Fauzi.

\"Kalau pengaruh terhadap vonis yang dijatuhkan, itu nanti tergantung dari kuat atau tidaknya bukti baru yang disampaikan oleh pihak Fauzi, tapi kalau hanya melanjutkan dan menambah bukti lama yang sudah disidangkan ataupun bukti tersebut memang baru tapi lemah, itu percuma saja,\" lugas Dinar.

Langkah tersebut tidak berhenti disitu saja ungkap Dinar lagi, setelah di bahas bukti baru tersebut di pengadilan jika dikabulkan oleh pihak pengadilan, maka bukti tersebut akan di uji lagi ditingkat MA, mengenai hasil itu tergantung MA sementara pengadilan sebatas uji kelayakan untuk dibawa ke MA.

Sementara itu, Fauzan selaku kuasa hukum yang dipercaya oleh Fauzi menangani kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, terkait peluang pengajuan PK oleh Fauzi tersebut, dapat dilihat dalam pasal 263 KUHAP menyebutkan, apabila terdapat keadaan baru yg menimbulkan dugaan kuat, hasilnya bisa diduga akan ada putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: