Arifuddin Yasak Bantah Tuntutan Jaksa

Arifuddin Yasak Bantah Tuntutan Jaksa

Kasus Damkar Kota Jambi

JAMBI- Mantan Kepala Kantor Damkar kota Jambi, Arifuddin Yasak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkot Jambi pada 2004 membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam Pledoynya, , Arifuddin Yasak melalui kuasa hukumnya mengatakan, dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang dihadirkan, dakwaan JPU tidak terbukti.

“Sebagaimana dakwaan JPU, atas perbuatan terdakwa terkait unsur untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi tidak terbukti,”ungkap Zainurman.

”Yang harus bertanggung jawab atas kasus ini adalah  Hengki Samuel Daud yang telah membuat kerugian Negara,”tambahnya.

Dalam Nota pembelaannya, Arifuddin Yasak juga meminta kepada Majelis Hakim membebaskan dirinya dari tuntutan JPU.

“Saya minta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,”ujar Arifuddin Yasak.

Sementara itu, sidang kasus Damkar Tanjabtim yang juga mengagendakan pembacaan pledoy dari terdakawa Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hick ditunda.

Penundaan sidang dikarenakan hakim yang akan memimpin persidangan, Suprabowo berhalangan hadir.

Persidangan Tipikor sempat dibuka oleh hakim anggota, Eliwarti. “Dikarenakan Pak Suprabowo berhalangan hadir, maka sidang kita tunda sampai Kamis (11/4) mendatang,”jelas Eliwarti.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: