Terdakwa Kerusuhan Lubuk Niur Dituntut 8 Tahun
“Mereka menuntut harusnya punya bukti yang kuat. Faktanya kan tidak seperti itu. Jelas kami akan lakukan pembelaan,” sebutnya.
Sarbaini mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya pada saat kerusuhan tersebut wajar-wajar saja. Alasannya adalah yang bersangkutan mempertahankan desanya.
“Itu namanya mempertahankan desa. Hal seperti itu sama saja membela diri. Masak membela diri tidak boleh,” ujarnya lagi.
Dia mengatakan, menurut kenyataan pada saat kejadian, bahwa korban yang terkena tembakan tersebut diarah punggung, sedangkan kliennya berhadapan dengan korban. Jadi kalau menurut asumsinya, bisa jadi yang melakukan penembakan tersebut adalah teman-teman mereka saja.
“Bisa jadi mereka mau menembak musuh malah yang terkena tembakan adalah teman sendiri. Bisa saja kan seperti itu. Dan itu jawaban itu yang tidak kami dapat dari jaksa. Mereka tidak bisa membuktikan itu,” katanya.
Pantauan harian ini kemarin, usai sidang, Zulfahmi juga sempat emosi kepada warga Pedukun yang hadir. Bahkan, ada salah satu keluarga dari Zulfahmi yang pinsan. Untuk mengamankan jalannya persidangan, pihak kepolisian selalu mengamnakan jalannya persidangan.
“Pada sidang kali ini, dua pleton personil yang turun,” kata Kasubag Humas Polres Bungo, AKP Harbunas.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: