Tanjabbar Terancam Denda Rp 5 Miliar
KUALATUNGKAL - Sekda Tanjab Barat, Arief Munandar, mengatakan amanat UU UU No 18/ 2008 tentang persampahan mulai tahun 2013, di daerah sudah harus mengunakan pengelolaan sampah dengan Sanitary Landfill. ‘’Jika tidak bisa dikenai sanksi UU persampahan dengan denda Rp 5 Miliar,’’ ujarnya.
Dikatakannya, Sudah seharusnya TPA menerapkan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycyling), dengan menerapkan Teknologi Sanitary Landfill. Teknologi mengintegrasikan pengolahan sampah terpadu. Sampah yang ada didaur ulang, lalu dimanfaatkan komposnya, dan residu/sisanya dibuang ke penghancuran sampah. \"Seharusnya sampah yang basah dan kering itu sudah bisa dipisahkan di TPA, kalau begitu sampah akan ada nilai ekonomisnya, bisa untuk digunakan sebagai kompos ataupun pupuk, dan diminta kepada Bapeda dan PPKTB dapat menyikapi masalah ini, \" sebutnya.
Tahun ini Pemkab Tanjab Barat menganggarkan pembelian lahan untuk TPA yang baru, pasalnya lahan yang lama sudah tidak layak lagi. \"Idealnya lahan yang baru nanti untuk TPA itu 15 hektar, 10 hektarnya untuk lahan TPA, dan 5 hektarnya untuk lahan diluar TPA-nya,\" ungkapnya
Terpisah Kepala PPKTB Tanjab Barat, Nasrul Efendi, mengatakan langkah yang dilakukan saat ini dengan melakukan relokasi TPA yang ada saat ini ke daerah yang baru, pasalnya kondisi TPA saat ini sudah tidak memadai lagi. \"2013 ini kita hanya mencari lahan yang baru, setelah adanya lahan baru maka pembangunannya dilakukan oleh pusat, \" tandasnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: