>

Non-Bank Wajib Lapor Tiap Bulan

Non-Bank Wajib Lapor Tiap Bulan

OJK Godok Aturan Baru

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat aturan main lembaga keuangan non bank (LKNB). Kali ini, lembaga yang aktif sejak awal tahun tersebut tengah menggodok regulasi terkait kewajiban pelaporan keuangan industri LKNB setiap bulannya. Upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah OJK melakukan pengawasan kinerja industri.

     Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK I Lucky FA Hadibrata mengatakan, sistem pelaporan yang selama ini disetorkan LKNB dinilai kurang efektif, lantaran dilakukan secara per kuartal atau tiga bulanan. Padahal, dengan level krusial yang sama, pelaporan data industri keuangan nonbank masih kalah cepat dengan sektor perbankan.

\"Karena itu kami sedang menggodok aturan baru, yang mewajibkan LKNB melaporkan kinerjanya setiap bulan. Sehingga kinerja bisa dilihat secara real time,\" ungkap Lucky di kantor OJK, kemarin (11/4).

     Lucky menerangkan, aturan tersebut bakal memuat sanksi-sanksi bagi perusahaan yang terlambat menyerahkan laporan keuangan bulanan. Beberapa sanksi yang normal diterapkan adalah mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa denda.

Sayangnya, Lucky masih belum bisa memastikan apakah peraturan ini mampu diterapkan dalam tempo singkat. Hal ini mengingat OJK tidak ingin kebobolan poin-poin penting dalam perancangan peraturan tersebut. Lantaran itu, pihaknya saat ini juga tengah mendengarkan dan meminta respon industri secara komprehensif. \"Masih ada sembilan tahapan sebelum disahkan,\" paparnya.

        Rupanya, semangat pengawasan yang dijalankan OJK direspon positif oleh industri. Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, frekuensi pelaporan setiap bulan yang dimuat oleh regulasi anyar tersebut justru akan menguntungkan industri. Apalagi, Julian memaparkan, data-data asuransi selayaknya harus disampaikan secara detil kepada OJK. \"Misalnya data transaksi. Supaya regulator juga bisa memantau transaksi dan polis yang telah diterbitkan,\" jelasnya.

        Kendati demikian, Julian menerangkan regulator harus peka terhadap sistem pelaporan yang tidak menambah beban biaya tinggi bagi perusahaan. Contohnya, ungkap Julian, regulator sudah sewajarnya menentukan pelaporan tersebut menggunakan e-reporting. \"Perbankan sudah (e-reporting). Tanpa prosedur itu, nanti akan jadi beban yang berat bagi industri,\" terangnya.

         Selain itu, menurut Julian, sudah saatnya pula OJK sebagai pengawas industri memiliki pusat data statistik asuransi. Pusat data tersebut adalah upaya untuk mempermudah integrasi dan sinergi industri keuangan, khususnya asuransi dan lembaga lainnya. \"Karena pusat data asuransi ini bisa terlihat bagaimana premi yang wajar. Nantinya kegunaan integrasi data ini sangat banyak. Kami sudah ajukan ke OJK,\" jelasnya.

(gal/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: